SILABUS MATA PELAJARAN
Satuan Pendidikan : SMK/MAK Mata Pelajaran : Hukum Maritim, Peraturan Perikanan/CCRF Dan Pencegahan Lingkungan Laut (HMP4L2) Kelas/Semester : X /1 dan 2 Kompetensi Inti : KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia KI 3 : Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. KI 4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Kompetensi Dasar Materi Pokok Pembelajaran Penilaian Alokasi Waktu Sumber Belajar 1.1 Meyakini anugerah Tuhan pada pembelajaran hukum maritim, peraturan perikanan/ CCRF dan pencegahan polusi lingkungan laut sebagai amanat untuk kemaslahatan umat manusia. 2.1 Menghayati sikap cermat, teliti dan tanggungjawab sebagai hasil dari pembelajaran hukum maritim, peraturan perikanan/CCRF dan pencegahan polusi lingkungan laut2.2 Menghayati pentingnya kerjasama sebagai hasil pembelajaran hukum maritim, peraturan perikanan/CCRF dan pencegahan polusi lingkungan laut 2.3 Menghayati pentingnya bersikap jujur, disiplin serta bertanggungjawab sebagai hasil dari pembelajaran hukum maritim, peraturan perikanan/CCRF dan pencegahan polusi lingkungan laut 3.1 Menerapkan hukum maritim4.1 Melaksanakan hukum maritim Hukum maritim :· Nakhoda kapal· Awak kapal· Pengusaha kapal· Pemilik kapal· Pemilik muatan· Pengirim muatan· Penumpang kapal· Perusahaan pelayaran· Ekspedisi muatan kapal laut· International Maritime Organization (IMO)· Ditjen Perhubungan Laut· Administrasi pelabuhan· Kesyahbandaran· Biro klasifikasi· Kapal· Perlengkapan kapal· Muatan kapal· Perjanjian-perjanjian· Surat kuasa· Perintah lisan MengamatiMencari informasi tentang hukum maritim serta aplikasi dalam kegiatan kapal perikanan melalui berbagai sumberMenanyaDiskusi kelompok tentang hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikananEksperimen/explore· Demonstrasi hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan secara berkelompok· Eksplorasi pemecahan masalah terkait penerapan hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikananAsosiasiMenyimpulkanhukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikananMengkomunikasikanWakil masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan demonstrasi hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan TugasMembuat paper hukum maritim dan mahkamah pelayaranObservasiCeklist lembar pengamatan kegiatan presentasi kelompokPortofolioLaporan tertulis pendaftaran kapal, perusahaan, nakhoda, PKL, dokumen kapal dan kepelautanTesTes tertulis bentuk uraian dan/atau pilihan ganda 36 JP · UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran· Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: PT Alumni, 2005.· United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)· UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia· Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bandung: Binacipta, 1978.· Budiarto, M. SH, Wawasan Nusantara, Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara RI, Ghalia Indonesia, Jakarta.· Chairul Anwar, SH,DR, 1995, Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.· Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia 3.2 Menerapkan peraturan perikanan4.2 Melaksanakan peraturan perikanan Hukum dan peraturan perikanan :· Tanggung jawab pemerintah dalam bidang perikanan· Alat tangkap yang ramah lingkungan· Kegiatan-kegiatan di pelabuhan perikanan· Peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan perikanan· UU No.31 tahun 2005 Tentang Perikanan· UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan MengamatiMencari informasi tentang tanggung jawab pemerintah dalam bidang perikanan dan peraturan perundangan tentang perikanan serta aplikasi dalam kegiatan pengusahaan perikanan melalui berbagai sumberMenanyaDiskusi kelompok tentang kaitan antara tanggung jawab pemerintah bidang perikanan dan peraturan perundangan perikanan, alat tangkap yang ramah lingkungan, kegiatan di pelabuhan perikanan dan peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan perikanan serta hubungan antara tanggung jawab pemerintah, alat tangkap dan peraturan perikanan menurut perundangan yang berlakuEksperimen/explore· Eksplorasi perancangan dan penentuan alat tangkap yang ramah lingkungan, tanggungjawab pemerintah dan kegiatan perikanan secara berkelompok· Eksplorasi pemecahan masalah terkait penerapan hukum perikanan dan peraturan perundang-undangan perikananAsosiasiMenyimpulkan tanggungjawab pemerintah dan alat tangkap ramah lingkunganMengkomunikasikanWakil masing-masing kelompok mempresentasikan tanggungjawab pemerintah, alat tangkap ramah lingkungan, kegiatan perikanan serta pemecahan masalah terkait penerapan hukum perikanan dan peraturan perundang-undangan perikanan TugasMembuat paper tanggungjawab pemerintah dan alat tangkap ramah lingkunganObservasiCeklist lembar pengamatan kegiatan presentasi kelompokPortofolioLaporan tanggungjawab pemerintah dalam bidang perikanan, alat tangkap ramah lingkungan, kegiatan perikanan serta peraturan dan perundangan perikananTesTes tertulis bentuk uraian dan/atau pilihan ganda 24 JP · UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan· Burke, W.T, 1982, Fisheries Regulations Under Extended Yurisdiction and International Law,(Peraturan Perikanan Sesuai Peluasan Yurisdiksi dan Hukum Internasional) Terjemahan Zarochman, Bagian Proyek Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang Tahun Anggaran 1993/ 1994, Balai Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang, 1994.· Budiarto, M. SH, Wawasan Nusanta ra, Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara RI, Ghalia Indonesia, Jakarta.· Chairul Anwar, SH,DR, 1995, Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.· Frans E Likadja,SH dan Daniel F Bessie, Drs 1988, Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan, Ghalia Indonesia, Jakarta.· Hamzah A, Dr SH, 1988, Laut Teritorial dan Perairan Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.· Undang Undang Nomor 4 Prp.Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia· Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia· Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan· Undang Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia· Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan· 14 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.17/MEN/2006· Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2008· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 3.3 Menerapkan tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab (CCRF)4.3 Melaksanakan tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab (CCRF) Tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab (CCRF):· Sifat dan ruang lingkup penangkapan ikan yang bertanggungjawab· Sasaran penangkapan ikan yang bertanggungjawab· Perangkat hukum internasional· Pelaksanaan, pemantauan dan pemutakhiran penangkapan ikan yang bertanggungjawab· Kebutuhan khusus negara berkembang· Asas umum penangkapan ikan yang bertanggungjawab· Pengelolaan perikanan· Operasi penangkapan ikan· Integrasi perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir· Praktek pasca panen dan perdagangan· Penelitian perikanan· Latar belakang asal mula dan perluasan penangkapan ikan yang bertanggung- jawab MengamatiMencari informasi tentang tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab serta aplikasi dalam kegiatan kapal perikanan melalui berbagai sumberMenanyaDiskusi kelompok tentang kaitan sasaran penangkapan ikan yang bertanggungjawab, pelaksanaan, pemantauan dan pemutakhiran penangkapan ikan yang bertanggungjawab, asas umum penangkapan ikan yang bertanggungjawab, pengelolaan perikanan,operasi penangkapan ikan serta perluasan penangkapan ikan yang bertanggungjawabEksperimen/explore· Demonstrasi penangkapan ikan yang bertanggungjawab secara berkelompok· Eksplorasi pemecahan masalah terkait penangkapan ikan yang bertanggungjawabAsosiasiMenyimpulkan tatalaksana perikanan yang bertanggungjawabMengkomunikasikanWakil masing-masing kelompok mempresentasikan hasil demonstrasi penangkapan ikan yang bertanggungjawab secara berkelompok TugasMembuat paper tatalaksana perikanan yang bertanggungjawabObservasiCeklist lembar pengamatan kegiatan presentasi kelompokPortofolioLaporan tertulis tatalaksana perikanan yang bertanggungjawabTesTes tertulis bentuk uraian dan/atau pilihan ganda 33 JP · Ir. Untung Wahyono, M.Sc. Tatalaksana untuk Perikanan yang Bertanggungjawab, 1999, Jakarta.· Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Perikanan yang Bertanggungjawab, 1998, Semarang. 3.4 Menerapkan pencegahan polusi lingkungan laut4.4 Melaksanakan pencegahan polusi lingkungan laut Pencegahan polusi lingkungan laut :· Sejarah dan isi dari peraturan Marpol 73/78· Peralatan-peralatan pencegahan pencemaran laut· Sumber-sumber pencemaran lingkungan laut· Sumber-sumber pencegahan pencemaran lingkungan laut MengamatiMencari informasi tentang pencegahan polusi lingkungan laut serta aplikasi dalam kegiatan di kapal perikanan melalui berbagai sumberMenanyaDiskusi kelompok tentang pencegahan polusi lingkungan lautEksperimen/explore· Demonstrasi peralatan-peralatan pencegahan pencemaran laut, sumber-sumber pencemaran lingkungan laut, sumber-sumber pencegahan pencemaran lingkungan laut secara berkelompok· Eksplorasi pemecahan masalah terkait penerapan pencegahan polusi lingkungan lautAsosiasiMenyimpulkan pencegahan polusi lingkungan lautMengkomunikasikanWakil masing-masing kelompok mempresentasikan hasil pendemonstrasian peralatan-peralatan pencegahan pencemaran laut, sumber-sumber pencemaran lingkungan laut, sumber-sumber pencegahan pencemaran lingkungan laut secara berkelompok TugasMembuat paper pencegahan polusi lingkungan lautObservasiCeklist lembar pengamatan kegiatan presentasi kelompokPortofolioLaporan tertulis tentang pencegahan polusi lingkungan lautTesTes tertulis bentuk uraian dan/atau pilihan ganda 27 JP · Marpol 73/78
SILABUS Hukum Maritim, Peraturan Perikanan/CCRF Dan Pencegahan Lingkungan Laut (HMP4L2)
Februari 15, 2019
0
Tags