3.1 Menerapkan hukum maritim
4.1 Melaksanakan hukum maritim
|
Hukum maritim :
·
Nakhoda kapal
·
Awak kapal
·
Pengusaha kapal
·
Pemilik kapal
·
Pemilik muatan
·
Pengirim muatan
·
Penumpang kapal
·
Perusahaan pelayaran
·
Ekspedisi muatan kapal
laut
·
International Maritime Organization (IMO)
·
Ditjen Perhubungan Laut
·
Administrasi pelabuhan
·
Kesyahbandaran
·
Biro klasifikasi
·
Kapal
·
Perlengkapan kapal
·
Muatan kapal
·
Perjanjian-perjanjian
·
Surat kuasa
·
Perintah lisan
|
Mengamati
Mencari informasi
tentang hukum maritim serta aplikasi dalam kegiatan kapal perikanan melalui
berbagai sumber
Menanya
Diskusi kelompok
tentang hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan
Eksperimen/explore
·
Demonstrasi hukum
maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan secara berkelompok
·
Eksplorasi pemecahan
masalah terkait penerapan hukum maritim kaitannya dengan kegiatan kapal
perikanan
Asosiasi
Menyimpulkan
hukum maritim kaitannya
dengan kegiatan kapal perikanan
Mengkomunikasikan
Wakil
masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan demonstrasi hukum
maritim kaitannya dengan kegiatan kapal perikanan
|
Tugas
Membuat paper
hukum maritim dan mahkamah pelayaran
Observasi
Ceklist lembar
pengamatan kegiatan presentasi kelompok
Portofolio
Laporan tertulis
pendaftaran kapal, perusahaan, nakhoda, PKL, dokumen kapal dan kepelautan
Tes
Tes tertulis
bentuk uraian dan/atau pilihan ganda
|
36 JP
|
·
UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran
·
Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika
Global, Bandung: PT Alumni, 2005.
·
United Nations
Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)
·
UU No. 6 Tahun 1996
Tentang Perairan Indonesia
·
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bandung: Binacipta, 1978.
· Budiarto, M. SH, Wawasan
Nusantara, Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara RI, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
· Chairul Anwar, SH,DR, 1995, Zona
Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika,
Jakarta.
· Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia
|
3.2 Menerapkan peraturan perikanan
4.2 Melaksanakan peraturan
perikanan
|
Hukum dan
peraturan perikanan :
· Tanggung jawab pemerintah dalam bidang
perikanan
· Alat tangkap yang ramah lingkungan
· Kegiatan-kegiatan di pelabuhan perikanan
· Peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan
perikanan
·
UU No.31 tahun 2005 Tentang Perikanan
·
UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan
|
Mengamati
Mencari informasi
tentang tanggung jawab pemerintah
dalam bidang perikanan dan peraturan perundangan tentang perikanan
serta aplikasi dalam kegiatan pengusahaan perikanan melalui berbagai sumber
Menanya
Diskusi kelompok
tentang kaitan antara tanggung jawab
pemerintah bidang perikanan dan peraturan perundangan perikanan, alat tangkap yang ramah lingkungan,
kegiatan di pelabuhan perikanan dan peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan perikanan serta
hubungan antara tanggung jawab
pemerintah, alat tangkap
dan peraturan perikanan menurut perundangan yang berlaku
Eksperimen/explore
·
Eksplorasi perancangan
dan penentuan alat tangkap yang ramah lingkungan, tanggungjawab pemerintah
dan kegiatan perikanan secara berkelompok
·
Eksplorasi pemecahan
masalah terkait penerapan hukum perikanan dan peraturan perundang-undangan perikanan
Asosiasi
Menyimpulkan tanggungjawab pemerintah dan alat
tangkap ramah lingkungan
Mengkomunikasikan
Wakil
masing-masing kelompok mempresentasikan tanggungjawab pemerintah, alat
tangkap ramah lingkungan, kegiatan perikanan serta pemecahan masalah terkait
penerapan hukum perikanan dan peraturan perundang-undangan perikanan
|
Tugas
Membuat paper
tanggungjawab pemerintah dan alat tangkap ramah lingkungan
Observasi
Ceklist lembar
pengamatan kegiatan presentasi kelompok
Portofolio
Laporan
tanggungjawab pemerintah dalam bidang perikanan, alat tangkap ramah
lingkungan, kegiatan perikanan serta peraturan dan perundangan perikanan
Tes
Tes tertulis
bentuk uraian dan/atau pilihan ganda
|
24 JP
|
· UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan
· Burke, W.T, 1982, Fisheries
Regulations Under Extended Yurisdiction and International Law,(Peraturan
Perikanan Sesuai Peluasan Yurisdiksi dan Hukum Internasional) Terjemahan
Zarochman, Bagian Proyek Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang Tahun
Anggaran 1993/ 1994, Balai Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang, 1994.
· Budiarto, M. SH, Wawasan Nusanta
ra, Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara RI, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
· Chairul Anwar, SH,DR, 1995, Zona
Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
· Frans E Likadja,SH dan Daniel F Bessie, Drs 1988, Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
· Hamzah A, Dr SH, 1988, Laut
Teritorial dan Perairan Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.
· Undang Undang Nomor 4 Prp.Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia
· Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia
· Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
· Undang Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia
· Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
· 14 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.17/MEN/2006
· Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2008
· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
PER.01/MEN/2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
|
3.3 Menerapkan tatalaksana perikanan yang
bertanggung jawab (CCRF)
4.3 Melaksanakan tatalaksana perikanan
yang bertanggung jawab (CCRF)
|
Tatalaksana
perikanan yang bertanggungjawab (CCRF):
·
Sifat dan ruang lingkup penangkapan ikan yang
bertanggungjawab
·
Sasaran penangkapan ikan yang bertanggungjawab
·
Perangkat hukum internasional
·
Pelaksanaan, pemantauan dan pemutakhiran penangkapan ikan yang
bertanggungjawab
·
Kebutuhan khusus negara berkembang
·
Asas umum penangkapan ikan yang bertanggungjawab
·
Pengelolaan perikanan
·
Operasi penangkapan ikan
·
Integrasi perikanan ke dalam pengelolaan kawasan
pesisir
·
Praktek pasca panen dan perdagangan
·
Penelitian perikanan
·
Latar belakang asal mula dan perluasan
penangkapan ikan yang bertanggung- jawab
|
Mengamati
Mencari informasi
tentang tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab serta aplikasi dalam
kegiatan kapal perikanan melalui berbagai sumber
Menanya
Diskusi kelompok
tentang kaitan sasaran penangkapan ikan yang bertanggungjawab, pelaksanaan, pemantauan dan pemutakhiran penangkapan ikan yang
bertanggungjawab, asas umum penangkapan ikan yang bertanggungjawab, pengelolaan perikanan,operasi penangkapan ikan serta perluasan penangkapan ikan yang
bertanggungjawab
Eksperimen/explore
·
Demonstrasi penangkapan ikan yang bertanggungjawab secara berkelompok
·
Eksplorasi pemecahan
masalah terkait penangkapan ikan yang
bertanggungjawab
Asosiasi
Menyimpulkan
tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab
Mengkomunikasikan
Wakil
masing-masing kelompok mempresentasikan hasil demonstrasi penangkapan ikan yang bertanggungjawab secara berkelompok
|
Tugas
Membuat paper
tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab
Observasi
Ceklist lembar
pengamatan kegiatan presentasi kelompok
Portofolio
Laporan tertulis
tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab
Tes
Tes tertulis
bentuk uraian dan/atau pilihan ganda
|
33 JP
|
·
Ir. Untung Wahyono, M.Sc. Tatalaksana untuk Perikanan yang
Bertanggungjawab, 1999, Jakarta.
·
Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Perikanan yang
Bertanggungjawab, 1998, Semarang.
|
3.4 Menerapkan pencegahan polusi
lingkungan laut
4.4 Melaksanakan pencegahan polusi lingkungan
laut
|
Pencegahan polusi
lingkungan laut :
·
Sejarah dan isi dari
peraturan Marpol 73/78
·
Peralatan-peralatan
pencegahan pencemaran laut
·
Sumber-sumber
pencemaran lingkungan laut
·
Sumber-sumber
pencegahan pencemaran lingkungan laut
|
Mengamati
Mencari informasi
tentang pencegahan polusi lingkungan laut serta aplikasi dalam kegiatan di
kapal perikanan melalui berbagai sumber
Menanya
Diskusi kelompok
tentang pencegahan polusi lingkungan laut
Eksperimen/explore
·
Demonstrasi peralatan-peralatan
pencegahan pencemaran laut, sumber-sumber pencemaran lingkungan laut,
sumber-sumber pencegahan pencemaran lingkungan laut secara berkelompok
·
Eksplorasi pemecahan
masalah terkait penerapan pencegahan polusi lingkungan laut
Asosiasi
Menyimpulkan pencegahan polusi lingkungan laut
Mengkomunikasikan
Wakil
masing-masing kelompok mempresentasikan hasil pendemonstrasian
peralatan-peralatan pencegahan pencemaran laut, sumber-sumber pencemaran
lingkungan laut, sumber-sumber pencegahan pencemaran lingkungan laut secara
berkelompok
|
Tugas
Membuat paper
pencegahan polusi lingkungan laut
Observasi
Ceklist lembar
pengamatan kegiatan presentasi kelompok
Portofolio
Laporan tertulis
tentang pencegahan polusi lingkungan laut
Tes
Tes tertulis
bentuk uraian dan/atau pilihan ganda
|
27 JP
|
·
Marpol 73/78
|
Belum ada Komentar untuk "SILABUS Hukum Maritim, Peraturan Perikanan/CCRF Dan Pencegahan Lingkungan Laut (HMP4L2)"
Posting Komentar