A. Sejarah Sepeda Motor Listrik dan Hybrid

admin
0

A. Sejarah Sepeda Motor Listrik dan Hybrid


Sejarah sepeda motor listrik bermula pada akhir abad ke-19 dangan pengajuan paten olah Ogden Bolton Jr. dan Hosea W. Libbey untuk sepeda listrik. Sepeda listrik mulai dikenal luas selelah diperkenalkan dalam acara Stanley Cycle Show tahun 1896 di London, di mana sepeda tandem listrik Humber yang menggunakan baterai dan motor dipamerkan. Pada tahun 1911, Popular Machanics memperkenalkan sepeda motor listrik yang memiliki jangkauan antara 121 hingga 160 km aekall pengisian daya, sehingga menandai langkah besar dalam teknologi kendaraan listrik saat itu.

Pada awal abad ke-21, meningkatnya kesadaran akan dampak negatif emisi kendaraan berbahan bakar fosil mendorong perkembangan sepeda motor hybrid. Teknologi ini menggabungkan masin konvensional dengan motor listrik, memberikan efisiensi bahan bakar yang lebih baik sekaligus mengurangi polusi Di Indonesia, perkembangan sepeda motor listrik dan hybrid semakin maju, karena didorong oleh kebijakan pemerintah yang mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta meningkatnya minat konsumen terhadap solusi transportasi yang berkelanjutan


1. Sejarah motor listrik dunia

Pada tahun 1919, Ransomes, Sims & Jefferies membuat prototipa sepeda motor listrik dengan baterai yang dipasang di bawah jok sespan. Meskipun sudah terdaftar untuk penggunaan di jalanan, tetapi motor ini belum pernah melewati tahap uji coba. Pada tahun 1936, Limelette bersaudara mendirikan perusahaan sepeda motor listrik bernama Socoval yang merupakan singkatan dari SociƩtƩ pour l'Ʃtude et la Construction de VƩhicules Electriques atau dapat diartikan sebagai perusahaan untuk penelitian dan pembuatan kendaraan listrik di Brussel. Mereka melanjutkan produksi selama pendudukan Jerman dengan izin dari mereka. Karana diberikan jatah suplai bahan bakar, mereka mampu mencapai titik keberhasilan. Namun setelah perang, pabrikan ini beralih ke model konvensional karena lebih banyak peminatnya. Model kendaraan listrik ini tetap tersedia sampai tahun 1948.

2. Sejarah sepeda motor listrik di Indonesia

Pada masa kini, banyak sekali produsen otomotif yang sudah menciptakan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah telah memberikan dukungan dalam proses menciptakan ekosistem Electric Vehicle (EV). Terdapat dampak positif yang terjadi terkait migrasi teknologi dari energi fosil ke energi listrik yang juga menjadi salah satu energi alternatif karena kuantitas bahan bakar fosil yang semakin menurun. Selain itu, harga minyak bumi yang semakin naik pada tahun 2000-an juga melatarbelakangi pengembangan kendaraan listrik. Hal tersebut membuat para produsen otomotif juga berlomba-lomba untuk memproduksi kendaraan listrik dengan teknologi yang lebih canggih.

Motor listrik yang diproduksi pertama di Indonesia adalah Gesits, yang diluncurkan pada tahun 2018 oleh PT Wijaya Karya dan Universitas Gadjah Mada. Gesits merupakan singkatan dari "Garasindo Electric Scooter ITS" dan diharapkan menjadi pionir dalam penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Gesits menggunakan baterai lithium-ion dengan kapasitas 2,4 kWh dan dapat menempuh jarak hingga 80 km dengan kecepatan maksimum 60 km/jam. Motor listrik ini juga dilengkapi dengan teknologi antimaling dan sistem rem cakram. Selain itu, Gesits juga dibekali dengan fitur-fitur modern seperti layar LCD yang menampilkan informasi tentang kecepatan, jarak tempuh, dan tingkat baterai. Motor ini juga dilengkapi dengan koneksi internet dan aplikasi mobile yang memungkinkan pengguna untuk melacak lokasi motor dan memantau kondisi baterai.

Perkembangan sepeda motor listrik di Indonesia cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mendorong penggunaan sepeda motor listrik, termasuk dengan memberikan insentif dan mempromosikan penggunaannya di kalangan onal masyarakat. Beberapa produsen sepeda motor listrik lokal telah bermunculan di Indonesia seperti Gesits dan Viar Q1. Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif bagi produsen sepeda motor near listrik dengan memberikan pembebasan pajak impor dan pengurangan pajak penjualan. Dengan mide demikian, harga sepeda motor listrik dapat lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah juga telah membangun infrastruktur pengisian baterai untuk mendukung penggunaan sepeda motor listrik.

3. Regulasi motor listrik di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menargetkan untuk memproduksi sejumlah lebih dari dua juta unit kendaraan elektrifikasi yang meliputi listrik murni dan hybrid untuk seluruh jenis kendaraan roda empat dan roda dua pada 2025. Dalam proses pelaksanaan rencana tersebut, pemerintah juga membuat beberapa regulasi terkait motor listrik di Indonesia mulai dari Peraturan Presiden sampai turunannya. Regulasi yang utama adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang dikeluarkan dalam rangka mempercepat proses pembuatan ekosistem kendaraan elektrifikasi. Peraturan tersebut juga menjadi payung hukum awal terkait kendaraan listrik yang tersedia di Indonesia.

a. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan ini berisi tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pada 15 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan ketentuan baru untuk merumuskan pajak kendaraan, terutama PPnBM yang berlaku pada tahun 2021. Ketentuan atau aturan baru mengenai PPnBM tidak lagi didasarkan bentuk kendaraan, melainkan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan. Dengan meningkatkan emisi gas buang yang dikeluarkan, akan membuat pajaknya semakin naik harganya. Hal ini tentu cukup menguntungkan bagi kendaraan listrik karena tidak mengeluarkan emisi gas buang.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini dibuat dalam rangka mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik. Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2020 dibuat untuk mengatur perhitungan dasar dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini juga disusun atas dasar pelaksanaan ketentuan dari Pasal 5 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Pasrah dan Retribusi Daerah,

c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2020
Pada 4 Agustus 2020, menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik bagi kendaraan bermotor berbasis baterai. Infrastuktur yang mendukung seperti stasiun pengisian baterai atau SPLU merupakan hal yang penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik. Tercatat sudah terdapat sekitar 122 unit stasiun pengisian yang tersebar di 83 lokasi yang berbeda hingga 2021. 

d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan ini berisi tentang spesifikasi/peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle). Pemerintah terus mendorong penerapan teknologi, serta peningkatan dari investasi di sektor otomotif nasional, termasuk kendaraan roda dua, roda empat/maupun lebih yang berbasis baterai listrik, mild hybrid, atau strong hybrid

e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 berisi tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan tersebut meliputi skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik. Penggunaan dari kendaraan dengan penggerak motor listrik diatur di dalam peraturan ini dengan lebih detail dan rinci. Contohnya skuter listrik dan sepeda listrik memiliki kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Sementara itu, pada hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 6 km/jam. Regulasi ini juga mengatur syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengendarai kendaraan listrik, seperti menggunakan helm, berusia paling rendah 12 tahun, dan tidak melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default