status kepegawaian

Penulis
0
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis tabel perbedaan yang menjelaskan status kepegawaian PPPK, PPPK paruh waktu, dan tenaga honorer. Informasi ini penting untuk dipahami, khususnya bagi tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah dan masih berstatus non-ASN.


Dalam tabel yang beredar, terlihat beberapa aspek yang menjadi pembeda utama di antara ketiga kategori tersebut, mulai dari status kepegawaian, dasar hukum, jam kerja, hingga jaminan sosial.

1. Status Kepegawaian dan Dasar Hukum


PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu sama-sama memiliki status ASN (Aparatur Sipil Negara). PPPK diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sedangkan PPPK paruh waktu didasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Nomor 347 Tahun 2024.

Sementara itu, tenaga honorer tidak termasuk dalam sistem ASN dan tidak memiliki dasar hukum formal sebagai ASN.

2. Jam Kerja dan Gaji Pokok

Untuk PPPK dan PPPK paruh waktu, jam kerja ditetapkan ± 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.


Namun, untuk tenaga honorer, jam kerja bersifat fleksibel dan tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Gaji pokok PPPK mengikuti golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji proporsional minimal setara UMP atau sesuai standar gaji honorer.

Bagi tenaga honorer, besaran gaji tidak tetap dan sangat bergantung pada kebijakan instansi.

 

3. Tunjangan dan Jaminan Sosial

PPPK mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, keluarga, pangan, hingga hari raya (THR).


Untuk PPPK paruh waktu, tunjangan diberikan sesuai instansi dan ketersediaan anggaran.

Sedangkan tenaga honorer umumnya tidak menerima tunjangan atau hanya dalam bentuk tertentu saja.

Baik PPPK maupun PPPK paruh waktu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sementara tenaga honorer tidak selalu dijamin, bergantung kebijakan instansi.

4. Mekanisme Pengangkatan dan Masa Kontrak

PPPK diangkat melalui seleksi nasional, sementara PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan usulan instansi terhadap tenaga honorer yang telah terdata di BKN.


Berbeda dengan tenaga honorer yang biasanya diangkat langsung oleh instansi tanpa mekanisme seleksi nasional.

Untuk masa kontrak, PPPK memiliki kontrak 1–5 tahun yang bisa diperpanjang, sedangkan PPPK paruh waktu memiliki kontrak 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan.

Tenaga honorer tidak memiliki masa kontrak yang pasti dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu.

 

5. Tujuan Skema

Skema PPPK dirancang untuk penguatan ASN berbasis kompetensi, sedangkan PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN.


Sementara itu, tenaga honorer difokuskan untuk pengisian kebutuhan tenaga kerja sementara di instansi pemerintah.

Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai status tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

BKN juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penghapusan tenaga honorer secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, profesional, dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default