2. Jelaskan isi dari peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no 13 tahun 2020
3. Jelaskan yang anda ketahui tentang motor hybrid
4. Jelaskan sejarah perkembangan motor listrik di dunia
5. Apa yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2019
Kerjakam dikolom komentar
Nama :
Kelas :
Jawaban
1.
2.
3.
4.
5.
Nama: ROHMAT FAHRIZA RAMADHAN
BalasHapusKelas: XI TKRO 2
Jawaban:
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama:azzahran beryl R
BalasHapusKelas:tkro 2
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama:ridwan aditya. k
BalasHapuskelas:Xl TKR 2
No :27
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
nama: jofanda dwinahara
BalasHapusnomer: 18
kelas: XI TKRO 2
jawaban
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama : Dhimas Ramadhan Saputra
BalasHapusKelas : 11 TKRO 2
1.Fitur-fitur modern pada motor listrik meliputi:
- Sistem pengereman regeneratif yang mengubah energi kinetik saat pengereman menjadi energi listrik dan menyimpannya kembali ke baterai.
- Penggunaan baterai lithium-ion yang ringan dan memiliki kepadatan energi tinggi, memungkinkan jarak tempuh yang lebih jauh.
- Kontrol traksi elektronik yang meningkatkan stabilitas dan keamanan berkendara.
- Mode berkendara yang dapat disesuaikan (eco, normal, sport) untuk mengoptimalkan efisiensi energi dan performa.
- Konektivitas Bluetooth dan aplikasi smartphone untuk memantau status baterai, lokasi, dan statistik perjalanan.
2.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2020 mengatur tentang:
- Klasifikasi jenis motor listrik berdasarkan daya dan tegangan.
- Standar kinerja minimum untuk efisiensi energi motor listrik.
- Persyaratan pengujian dan sertifikasi untuk motor listrik yang dipasarkan di Indonesia.
- Insentif bagi produsen dan konsumen motor listrik untuk mendorong adopsi teknologi yang lebih bersih.
- Ketentuan tentang pengelolaan limbah baterai motor listrik untuk mengurangi dampak lingkungan.
3.Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, yaitu mesin pembakaran internal (biasanya bensin) dan motor listrik. Motor hybrid menggabungkan keunggulan kedua sistem, yaitu efisiensi bahan bakar dari motor listrik pada kecepatan rendah dan tenaga besar dari mesin pembakaran internal pada kecepatan tinggi. Terdapat beberapa jenis motor hybrid, termasuk hybrid paralel, hybrid seri, dan hybrid plug-in hybrid (PHEV).
4.Sejarah perkembangan motor listrik di dunia dimulai pada awal abad ke-19 dengan penemuan prinsip elektromagnetisme. Motor listrik pertama kali digunakan dalam aplikasi industri pada akhir abad ke-19 dan terus berkembang hingga saat ini. Pada abad ke-20, motor listrik menjadi semakin penting dalam transportasi dengan munculnya mobil listrik dan kereta api listrik. Saat ini, perkembangan motor listrik semakin pesat dengan fokus pada peningkatan efisiensi, daya tahan, dan kinerja.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang:
- Pemberian insentif fiskal dan non-fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
- Pengembangan infrastruktur pengisian daya (charging station) untuk KBLBB.
- Standar keselamatan dan teknis untuk KBLBB.
- Target produksi dan penjualan KBLBB dalam jangka waktu tertentu.
- Kebijakan untuk mendorong penggunaan KBLBB di sektor transportasi publik dan swasta.
Nama : Triyas Istiyan Mardika
BalasHapusKelas : XI TKRO 2
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama:Sava Dzulfiqar Rafif
BalasHapusKelas:XI TKRO 2
1.panel instrumen digital, konektivitas Bluetooth dan aplikasi seluler, pencahayaan LED, sistem pengisian daya cepat (fast charging), pengereman regeneratif, mode berkendara yang dapat disesuaikan, sistem keselamatan canggih seperti sensor dan SOS button, serta desain modern dengan ergonomi nyaman.
2.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan menyediakan infrastruktur pengisian yang memadai dan aman.
3.motor yang menggunakan dua sumber energi secara bersamaan, yaitu mesin bensin konvensional dan motor listrik yang ditenagai oleh baterai.
4.dimulai pada tahun 1830-an dengan penemuan dasar-dasar elektromagnetik oleh Faraday dan Henry, kemudian disusul oleh penemuan motor listrik praktis pertama oleh Jacobi (1834) dan kemudian dikembangkan oleh Sprague (1886) dengan motor DC, sebelum revolusi motor AC dimulai sekitar tahun 1885-1889 dengan pengembangan sistem tenaga tiga-fasa oleh Tesla, Dolivo-Dobrowolsky, dan lainnya, yang menjadi dasar motor modern seperti motor induksi dan sinkron yang kini mendominasi industri dan kendaraan listrik.
5.PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
nama:Nanda okta pradika
BalasHapuskelas:XI TKR 2
jawab
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
nama: Leo Nanda m
BalasHapuskelas:xI tkro 2
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama: Agung akbar f
BalasHapusNo: 3
Kelas: XI TKRO 2
1. 1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
NAMA:FUGUH IHSAN F
BalasHapusNO:15
KELAS: XI TKRO 2
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama:dohan edi v
BalasHapusKelas:XI TKRO 2
No:11
1.• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
2. • Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
3.• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
4.• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
5. • Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
NAMA: FADHIL MUHAMMAD
BalasHapusABSEN: 12
KELAS: XI TKR 2
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama:Rayhan Nino Ardiansyah
BalasHapusKelas:XI TKRO 2
1.Motor listrik saat ini dilengkapi dengan teknologi modern agar lebih efisien, nyaman, dan aman, misalnya:
Regenerative braking → mengubah energi pengereman kembali menjadi energi listrik untuk mengisi baterai.
Smart connectivity → terhubung ke smartphone melalui aplikasi (tracking, GPS, riwayat perjalanan, cek status baterai).
Fast charging & swap battery → pengisian cepat atau sistem ganti baterai instan.
Ride modes → mode berkendara berbeda (eco, normal, sport).
Keyless system → menggunakan smart key atau kartu untuk menyalakan motor.
IoT & GPS tracker → keamanan tambahan agar motor bisa dilacak jika hilang.
ABS / CBS → sistem pengereman modern untuk keamanan.
Dashboard digital → layar LCD/LED yang menampilkan informasi lengkap (kecepatan, jarak, sisa baterai, navigasi).
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang:
Penyediaan tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Standarisasi infrastruktur pengisian listrik (SPKLU/SPBKLU).
Skema tarif listrik khusus untuk pengisian baterai kendaraan listrik.
Peran PLN sebagai penyedia listrik utama untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Mekanisme kerjasama antara pemerintah, swasta, dan BUMN dalam penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum.
Intinya, peraturan ini mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
3. Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga sekaligus, yaitu mesin pembakaran dalam (bensin/solar) dan motor listrik.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar, mengurangi emisi, dan memberikan performa lebih baik.
Jenis motor hybrid:
Full Hybrid → bisa berjalan hanya dengan listrik, mesin bensin, atau kombinasi keduanya.
Mild Hybrid → motor listrik hanya membantu mesin bensin, tidak bisa berjalan sendiri.
Plug-in Hybrid (PHEV) → baterai bisa diisi melalui charging eksternal, jarak tempuh listrik lebih jauh.
4. Abad ke-19 (1828–1835): Motor listrik pertama kali ditemukan oleh Ćnyos Jedlik dan Thomas Davenport.
Akhir 1800-an – awal 1900-an: Mobil listrik cukup populer di AS dan Eropa, bahkan lebih banyak daripada mobil bensin pada awal abad 20.
1920-an: Popularitas menurun karena ditemukannya mesin pembakaran dalam yang lebih murah dan fleksibel.
1970-an: Krisis minyak mendorong penelitian kembali pada kendaraan listrik.
1990-an: Muncul kendaraan listrik modern seperti GM EV1, meskipun produksinya terbatas.
2008 ke atas: Tesla merilis Tesla Roadster (2008) yang memicu kebangkitan besar kendaraan listrik.
Sekarang: Hampir semua produsen otomotif besar mengembangkan motor listrik, dengan dukungan teknologi baterai lithium-ion, fast charging, dan regulasi ramah lingkungan.
5. PP No. 73 Tahun 2019 mengatur tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Nama:Aji restu setiawan
BalasHapusKls :XI TKR 2
jawaban1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
nama: Alvino febian adriano
BalasHapusnomer: 5
kelas:Xl TKRO 2
jawaban
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama:Nugroho Adi Susamto
BalasHapusKelas:XI TKRO 2
jawaban:
1. Fitur-fitur modern motor listrik
Regenerative braking → mengisi ulang baterai saat pengereman.
Smart connectivity → terhubung ke aplikasi smartphone.
Keyless system → menyalakan tanpa kunci fisik.
Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
Mode berkendara → hemat energi, normal, atau sport.
Sistem keamanan canggih → GPS tracker, anti-theft, alarm.
2. Isi Permen ESDM No. 13 Tahun 2020
Mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Menetapkan ketentuan pembangunan, tarif, dan standar Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Tujuan: mendukung percepatan program kendaraan listrik di Indonesia.
3. Motor hybrid
Kendaraan dengan dua sumber tenaga: mesin bensin/diesel + motor listrik.
Hemat bahan bakar, emisi rendah, performa lebih halus.
Kekurangan: harga mahal, teknologi rumit, baterai terbatas.
4. Sejarah perkembangan motor listrik di dunia
1830-an: Robert Anderson (Skotlandia) membuat kendaraan listrik sederhana.
Akhir 1800-an: Mobil listrik populer di AS & Eropa karena lebih bersih dibanding mesin uap/bensin.
Awal 1900-an: Kalah bersaing dengan mobil bensin yang lebih murah & jarak tempuh panjang.
1970–2000-an: Muncul kembali karena krisis minyak & isu lingkungan.
2010–sekarang: Motor & mobil listrik berkembang pesat dengan baterai lithium-ion, dukungan pemerintah, dan teknologi canggih.
5. Isi PP No. 73 Tahun 2019
Mengatur barang kena pajak tertentu berupa kendaraan bermotor.
Fokus pada pengenaan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk kendaraan bermotor.
Tujuan: mendorong produksi kendaraan hemat energi, ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik dan hybrid.
muhammad agung Lazuardi
BalasHapusXI TKRO 2
no absen : 21
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
•
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
nama :adit yas putra .p
BalasHapusno: 2
kls :xl
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama : Satria aji Pratama
BalasHapusKelas : XL TKR 2
Jawaban:
1. *Teknologi Baterai*: Motor listrik modern menggunakan baterai lithium-ion yang memiliki kapasitas penyimpanan energi besar dan umur panjang.
- *Sistem Pengisian Cepat*: Motor listrik dapat diisi ulang dengan cepat menggunakan pengisi daya cepat.
- *Sistem Regeneratif*: Motor listrik dapat menghasilkan listrik saat pengereman, sehingga meningkatkan efisiensi energi.
- *Desain yang Minimalis*: Motor listrik memiliki desain yang lebih sederhana dan minimalis dibandingkan dengan motor bakar.
- *Sistem Kontrol Elektronik*: Motor listrik dilengkapi dengan sistem kontrol elektronik yang canggih untuk mengatur kinerja motor.
2.Peraturan ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dengan mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
3. Motor hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan kombinasi antara motor bakar dan motor listrik. Motor hybrid dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi gas buang. Motor hybrid dapat bekerja dalam beberapa mode, seperti mode listrik saja, mode bakar saja, atau mode kombinasi keduanya.
4. *1832*: Robert Anderson menciptakan motor listrik pertama yang menggunakan baterai elektrokimia.
- *1860-an*: Gaston PlantƩ menciptakan baterai timbal-asam yang dapat diisi ulang.
- *1880-an*: Motor listrik mulai digunakan dalam aplikasi industri.
- *1990-an*: Motor listrik mulai digunakan dalam kendaraan listrik modern.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tidak ditemukan dalam hasil pencarian. Namun, perlu diingat bahwa peraturan pemerintah dapat berubah-ubah, sehingga perlu memeriksa sumber resmi untuk informasi terbaru.
Nama: Muhamad Nicko Wahyu S
BalasHapusKls. : XI tkro2
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbabusiness dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
Nama:adityas
BalasHapusno:2
kls:Xl tkr 2
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama:Abel Rahmat Ramadani
BalasHapusNomor:1
Kls:11 tkr 2
1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
• Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
• Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
• IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
• Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
• Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
• Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
• Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.
⸻
2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
Peraturan ini membahas:
• Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
• Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
• Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
• Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
• Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.
Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
⸻
3. Motor Hybrid:
• Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
• Cara kerja:
• Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
• Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
• Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
• Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.
⸻
4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
• Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
• Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
• 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
• 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
• Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.
⸻
5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
• Mengatur tentang kendaraan bermotor.
• Pokok utamanya:
• Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
• Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
• Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
• Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.
Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.
Nama Reza andrea Pasyah
BalasHapusKelas XI TKRO 2
Jawaban
1. Fitur motor listrik: regenerative braking, IoT, fast charging, BMS, riding modes, ABS/EBS, keyless.
2. Permen ESDM 13/2020: TKDN, insentif, standar keselamatan & lingkungan.
3. Motor hybrid: gabungan mesin bensin/diesel & motor listrik.
4. Sejarah motor listrik: abad ke-19, berkembang dengan dinamo & baterai, kini populer kembali.
5. PP 73/2019: atur insentif PPnBM kendaraan rendah emisi (listrik & hybrid).