BAB IV PROSES ENTRI - C. PTK


1. Data Profil PTK

a) Identitas PTK

Semua kolom yang ada pada atribut data identitas PTK pada aplikasi dapodik dikunci. Jika ada data yang keliru, maka petugas pendataan di sekolah dapat melakukan pengajuan perbaikan kolom tersebut pada aplikasi vervalPTK (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Sebelum mengajukan perbaikan data baiknya PTK yang bersangkutan menyiapkan dokumen valid (ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, atau kartu identitas) untuk selanjutnya dijadikan lampiran dalam proses pengajuan perbaikan tersebut. Pada versi 2023 terdapat penambahan atribut berkebutuhan khusus bagi PTK.

b) Data Pribadi

Sebelum melakukan penginputan atribut data pribadi PTK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
• Kartu Keluarga 
Kartu Keluarga diperlukan dalam proses penginputan pada atribut data PTK khususnya kolom nomor kartu keluarga karena kolom ini baru ditambahkan pada versi 2023. Selain itu, Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen valid yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perbaikan atribut data melalui aplikasi vervalPTK

• KTP
Kartu identitas atau KTP diperlukan dalam proses penginputan pada atribut data PTK untuk memastikan isian pada formulir PTK telah sesuai dengan apa yang tertera pada KTP. Selain itu, KTP adalah salah satu dokumen valid yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perbaikan atribut data melalui aplikasi vervalPTK.

• Kartu NPWP
Kartu NPWP dibutuhkan dalam proses penginputan kolom nama wajib pajak dan NPWP. 

Pada atribut data pribadi, kolom yang wajib diisi adalah yang ditandai dengan bintang merah (*) diantaranya: alamat jalan, desa/kelurahan, agama & kepercayaan, kewarganegaraan, dan pekerjaan suami/istri.


c) Kepegawaian

Atribut data selanjutnya adalah bagian kepegawaian. Data ini dapat diisi oleh petugas pendataan sekolah pada saat pertama kali input. Setelah disimpan beberapa kolom isian akan otomatis terkunci seperti: jenis PTK, status kepegawaian, dan NUPTK. Perbaikan kolom jenis PTK, status kepegawaian, SK pengangkatan, TMT pengangkatan, dan lembaga pengangkat dapat diajukan oleh  petugas pendataan sekolah atau guru yang bersangkutan kepada admin dapodik di dinas penddiikan dengan melampirkan dokumen valid seperti: SK penugasan terbaru, dan SK pembagian jam mengajar. Setelah itu admin dapodik di dinas pendidikan dapat memperbaiki data melalui aplikasi manajemen dapodik. Lain halnya dengan kolom NUPTK, jika ada perbaikan data maka petugas pendataan di sekolah dapat mengajukan perbaikan melalui aplikasi vervalPTK (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan dokumen yang valid.

Pada versi 2023, Jenis PTK yang berada pada data Kepegawaian PTK, dipindah ke menu Penugasan PTK.

d) Kompetensi khusus

Sebelum memulai pengisian atributa data kompetensi khusus, petugas pendataan perlu menyiapkan nomor unik kepala sekolah (NUKS) karena isian ini baru ditambahkan pada versi 2023. 
Atribut data kompetensi khusus diisi bagi guru yang memiliki kompetensi khusus seperti kepemilikan lisensi kepala sekolah, nomor unik kepala sekolah, keahlian laboratorium, kemampuan mengangani peserta didik yang menangani kebutuhan khusus, keahlian braille, dan keahlian bahasa isyarat.

e) Kontak

Atribut data selanjutnya adalah kontak. Pada atribut data ini, kolom nomor HP dan email wajib diisi karena data tersebut sangat diperlukan jika ada pemberitahuan atau notifikasi penting yang ditujukan kepada guru yang bersangkutan.

f) Bank

Atribut data ini akan otomatis terisi oleh direktorat PTK. Isian ini bertujuan untuk pengecekan data rekening khusus untuk guru bukan PNS yang menerima tunjangan dari pusat. Namun saat ini data tersebut belum turun ke Aplikasi Dapodik.

2. Data Rincian PTK

a) Riwayat Sertifikasi

Riwayat sertifikasi diperuntukkan bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memiliki sertifikat. Isiannya diantara lain: Kode Lembaga Sertifikasi, Jenis Sertifikasi, Nomor Sertifikat, Tahun Penyelenggaraan sertifikasi, bidang studi sertifikasi, NRG (Nomor Registrasi Guru), dan nomor peserta sertifikasi.

b) Riwayat Pendidikan Formal

Atribut ini diisi untuk mengetahui riwayat pendidikan formal PTK. 
Kolom isiannya adalah:
  1. Bidang studi - Diisi nama bidang studi pendidikan formal.
  2. Jenjang pendidikan - Diisi jenjang pendidikan pendidikan formal.
  3. Gelar akademik - Pilih gelar akademik yang sesuai. Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK atau yang setara pilih isian non gelar.
  4. Sekolah formal - Diisi dengan nama sekolah formal/nama universitas/instansi pendidikan.
  5. Fakultas - Diisi nama fakultas yang sesuai, untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK atau yang setara isian ini dikosongkan. 
  6. Kependidikan - Pilih ya jika guru tersebut menyandang gelar kependidikan, pilih tidak jika tidak menyandang gelar kependidikan.
  7. Tahun masuk - Diisi tahun masuk studi/kuliah.
  8. Tahun lulus - Diisi tahun lulus studi/kuliah.
  9. NIS/NISN/NIM - Isi NIS (Nomor Induk Siswa) atau NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK atau yang setara, isi NIM (Nomor Induk Mahasiswa) untuk jenjang diatasnya.
  10. Masih studi/kuliah - Pilih ya jika berstatus masih studi/kuliah, pilih tidak jika sudah lulus.
  11. Semester - Isi semester ke berapa jika berstatus masih studi/kuliah.
  12. Rata-rata nilai ujian akhir/IPK/GPA - Diisi dengan rata-rata nilai ujian akhir untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK atau yang setara, dan diisi dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) atau GPA (Grade Point Average) untuk jenjang diatasnya.

c) Kompetensi

Atribut ini diisi dengan nama mata pelajaran yang diampu oleh seorang guru berdasarkan urutannya. Contoh: jika guru tersebut mengampu dua mata pelajaran yaitu matematika dan ilmu fisika, isi mata pelajaran utama (matematika) dengan urutan 1 dan ilmu fisika dengan urutan 2.

d) Anak

Atribut ini diisi dengan identitas anak yang didalamnya terdapat
kolom isian sebagai berikut:
  1. Nama anak - Diisi dengan nama anak.
  2. Status - Pilih sesuai status anak saat ini (anak kandung, anak tiri, atau anak angkat).
  3. Jenjang - Diisi dengan jenjang pendidikan anak saat ini.
  4. NIK - Diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak yang tertera di kartu keluarga.
  5. NISN - Diisi dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) jika anak sudah bersekolah. Kosongkan jika anak belum bersekolah.
  6. Jenis kelamin - Diisi dengan jenis kelamin anak.
  7. Tempat lahir - Diisi dengan tempat lahir anak.
  8. Tanggal lahir - Diisi dengan tanggal lahir anak.
  9. Tahun masuk - Diisi dengan tahun masuk anak jika statusnya sudah bersekolah. Kosongkan jika anak belum bersekolah.

e) Beasiswa

Atribut data ini diisi jika PTK telah atau sedang menerima beasiswa. Isiannya antara lain: jenis beasiswa, keterangan, tahun mulai, tahun berakhir, status penerimaan beasiswa (masih aktif atau tidak).

f) Buku Yang Pernah Ditulis

Atribut data ini diisi jika PTK telah membuat buku. Isiannya antara lain: judul buku, tahun penerbitan, nama penerbit, dan ISBN (International Standard Book Number – Nomor Buku Standar Internasional).

g) Diklat

Atribut data ini diisi jika PTK telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Isiannya antara lain: jenis diklat, nama diklat, nomor sertifikat diklat, penyelenggara diklat, tahun penyelenggaraan diklat, peran di dalam diklat, tingkat penyelenggaraan, dan jumlah jam penyelenggaraan diklat.

h) Karya Tulis

Atribut data ini diisi jika PTK telah membuat karya tulis. Isiannya antara lain: judul karya tulis, tahun pembuatan karya tulis, publikasi, dan keterangan.

i) Kesejahteraan

Atribut data ini diisi jika PTK memiliki data kesejahteraan seperti asuransi kesehatan (askes), BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, dan lainnya. Isian pada atribut ini antara lain: jenis kesejahteraan, nama pemilik kartu, penyelenggara kesejahteraan, dari tahun, sampai tahun, dan status keaktifan.

j) Tunjangan

Atribut data ini diisi jika PTK telah menerima berbagai macam tunjangan. Isiannya antara lain: jenis tunjangan, nama tunjangan, instansi yang memberikan tunjangan, Nomor SK Tunjangan, tanggal SK tunjangan, semester, sumber dana, dari tahun, sampai tahun, nominal tunjangan, dan status keaktifan tunjangan.

k) Tugas Tambahan

Atribut data ini diisi jika PTK mengampu tugas tambahan selain
guru. Isiannya antara lain:

a. Jabatan PTK

Diisi dengan jabatan tugas tambahan guru tersebut. Pilih jabatan PTK sesuai dengan yang tercantum pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Selain yang tercantum pada permendikbud tersebut contohnya: Bendahara BOS akan terkait dengan aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah).

b. Ruang

Diisi dengan nama ruangan tempat guru tersebut menjalankan tugas tambahan. Contoh: ruangan perpustakaan jika memiliki tugas tambahan kepala perpustakaan.

c. Nomor SK

Diisi dengan nomor SK tugas tambahan dengan minimal 10 karakter.

d. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Tugas Tambahan

Diisi dengan tanggal mulai menjabat tugas tambahan.

e. TST (Terhitung Selesai Tanggal) Tugas Tambahan

Diisi dengan tanggal selesai menjabat tugas tambahan. Kosongkan isian ini jika guru yang bersangkutan masih menjabat tugas tambahan.

Khusus untuk penambahan tugas tambahan kepala sekolah dan Plt. Kepala Sekolah diinputkan oleh Dinas Pendidikan melalui Manajemen Dinas. Setelah tugas tambahan Kepala Sekolah ditambah oleh Dinas, sekolah dapat melakukan Tarik data. 
Sejak Dapodik versi 2022, tugas tambahan Kepala Sekolah dan Plt. Kepala Sekolah hanya bisa diinputkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Sekolah melakukan Tarik data setelah tugas tambahan Kepala Sekolah sudah ditambahkan oleh Dinas Pendidikan.

l) Inpassing

Isian ini dinonaktifkan karena data inpassing/penyetaraan diproses langsung oleh Biro Sumber Daya Manusia, Kemdikbud.

m) Penghargaan

Atribut data ini diisi jika PTK telah menerima penghargaan dalam bidang pendidikan. Isiannya antara lain: tingkat penghargaan, jenis penghargaan, nama penghargaan, tahun menerima, dan instansi.


n) Nilai Tes

Atribut data ini diisi jika PTK telah mengikut tes uji kompetensi guru (UKG). Isiannya antara lain: jenis tes, nama tes, penyelenggara, tahun penyelenggaraan, skor final (untuk jenis tes UKG, isian skor final ini dikosongkan), dan nomor peserta tes.

o) Riwayat Gaji Berkala

Atribut data ini wajib diisi untuk PTK yang berstatus CPNS/PNS. Untuk CPNS yang belum memiliki gaji berkala, kolom ini dapat diisi sesuai dengan SK CPNS. Isiannya antara lain: pangkat/golongan, nomor SK Gaji Berkala, tanggal SK Gaji Berkala, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Kenaikan Gaji Berkala, masa kerja (tahun), masa kerja (bulan), dan nominal gaji pokok.

p) Riwayat Kepangkatan

Atribut data ini wajib diisi untuk PTK yang berstatus CPNS/PNS. Untuk CPNS yang belum memiliki SK kepangkatan, kolom ini dapat diisi sesuai dengan SK CPNS. Isiannya antara lain: pangkat/golongan, nomor SK kepangkatan, tanggal SK kepangkatan, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kepangkatan, masa kerja (tahun), dan masa kerja (bulan).

q) Riwayat Karir Guru

Atribut data ini diisi untuk melihat riwayat karir seorang PTK. Isiannya antara lain: jenjang pendidikan unit kerja, jenis lembaga, status kepegawaian, jenis PTK, lembaga pengangkat, nomor SK kerja, tanggal SK kerja.

r) Riwayat Jabatan Pendidikan

Atribut data ini diisi untuk melihat riwayat jabatan pendidik berupa struktural PTK. Isiannya antara lain: jabatan PTK, SK Struktural/fungsional, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Jabatan.

s) Riwayat Jabatan Fungsional

Atribut data ini diisi untuk melihat riwayat jabatan fungsional seorang guru. Isiannya antara lain: jabatan fungsional, nomor SK  jabatan fungsional, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) jabatan fungsional.

t) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Kartu Izin Terbatas (KITAS) adalah kartu yang digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia – resident permit dan harus diperpanjang setiap jangka waktu tertentu.
Untuk guru dengan status WNA diharuskan menginput data KITAS yang terdapat pada data rincian PTK. Isiannya adalah
  1. Nomor KITAS: diisi dengan permit number yang terdapat pada kartu.
  2. TMT KITAS: diisi dengan tanggal date of issued
  3. TST KITAS: diisi dengan tanggal stay permit expiry





u) Paspor

Data Paspor yang terdapat pada tabel data rinci PTK dengan memilih data PTK mana yang akan diinput, selanjutnya klik tombol ubah, data paspor akan aktif dan dapat diisi di bawah data nama PTK, klik tambah lalu isian dimulai dengan mengisi Nomor Paspor, selanjutnya isi tempat terbit, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Paspor, dan TST (Terhitung Selesai Tanggal) Paspor.







Belum ada Komentar untuk "BAB IV PROSES ENTRI - C. PTK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel