Update Terbaru! Kriteria Kelulusan SD, SMP, SMA 2025/2026: Aturan Resmi Kurikulum Merdeka & K13
Menjelang akhir tahun ajaran, pertanyaan mengenai kriteria kelulusan siswa SD, SMP, dan SMA menjadi topik yang paling dicari oleh guru, orang tua, dan siswa. Berdasarkan aturan terbaru dalam Kurikulum Merdeka dan penyempurnaan K13, standar kelulusan kini lebih fleksibel namun tetap mengedepankan kompetensi utuh.
Aturan Resmi Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah melalui rapat dewan guru.
Secara garis besar, ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi agar siswa dinyatakan lulus:
- Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran: Siswa harus memiliki nilai rapor yang lengkap dari semester awal hingga semester akhir (Semester 1-6 untuk SMP/SMA, dan Semester 1-12 untuk SD).
- Nilai Sikap/Perilaku Minimal BAIK: Karakter (Profil Pelajar Pancasila) menjadi poin krusial dalam penentuan kelulusan di era Kurikulum Merdeka.
- Mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ): Mengikuti ujian atau bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Kriteria Kelulusan di Kurikulum Merdeka
Pada Kurikulum Merdeka, istilah "Ujian Sekolah" sering berganti menjadi Asesmen Sumatif Akhir Jenjang. Kelebihannya, sekolah diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk asesmen, seperti:
- Portofolio (evaluasi nilai rapor dan prestasi).
- Penugasan proyek.
- Tes tertulis (daring maupun luring).
- Uji kompetensi (khusus SMK).
Cara Menghitung Nilai Kelulusan
Meski setiap sekolah memiliki otonomi, banyak sekolah menggunakan rumus rata-rata berikut untuk menentukan nilai akhir (NA):
NA = (Persentase Rata-Rata Rapor) + (Persentase Nilai Asesmen Akhir)
Contoh: 60% Nilai Rata-rata Rapor + 40% Nilai Ujian Sekolah/Asesmen.
Kapan Pengumuman Kelulusan 2025?
Jadwal pengumuman biasanya mengikuti kalender pendidikan dari Dinas Pendidikan setempat. Umumnya, jenjang SMA/SMK akan diumumkan lebih dulu (sekitar Mei), disusul jenjang SMP dan SD (sekitar Juni).
PENTING!
Pastikan seluruh tugas dan nilai remedial sudah tuntas sebelum rapat dewan guru dilaksanakan agar proses kelulusan berjalan lancar.
Demikian informasi mengenai kriteria kelulusan terbaru. Jangan lupa bagikan informasi ini ke grup WhatsApp sekolah atau rekan guru lainnya!
Sumber referensi: Tasadmin.id & Kemendikbudristek.

Posting Komentar