STATUS INFO GTK OKTOBER 2023



STATUS VALIDASI TPG
VALID

([16] [MENUNGGU PENGUSULAN OLEH OPERATOR TUNJANGAN])
  • Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik danmemenuhi persyaratan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.(pasal 3 ayat 1)
  • Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepadaguru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil (pasal 3 ayat 2)
  • Tunjangan profesi bagiguru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen. (pasal 7)
  • Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3dihentikan apabilaguru ataudosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 9)
  • Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 20 ayat 1)
  • Pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan (pasal 21)

Guru yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


Daftar Guru Sertifikasi :


Belum ada Komentar untuk "STATUS INFO GTK OKTOBER 2023"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel