STATUS INFO GTK OKTOBER 2023
Oktober 07, 2023
Tambah Komentar
STATUS VALIDASI TPG
VALID
([16] [MENUNGGU PENGUSULAN OLEH OPERATOR TUNJANGAN])
- Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik danmemenuhi persyaratan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.(pasal 3 ayat 1)
- Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepadaguru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil (pasal 3 ayat 2)
- Tunjangan profesi bagiguru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen. (pasal 7)
- Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3dihentikan apabilaguru ataudosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 9)
- Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 20 ayat 1)
- Pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan (pasal 21)
Guru yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Daftar Guru Sertifikasi :
- AGUNG PRASETYO.pdf
- Andi Ahmad.pdf
- ARI SULISTYANI.pdf
- AYU FITRIANA WIDYANINGRUM.pdf
- BUDI WARTONO.pdf
- DWI HARYANTI.pdf
- EDI SUJARWO.pdf
- EKO HARYONO.pdf
- EKO HERU PURWANTO.pdf
- ETIK LISTIYANI.pdf
- MIYARSA.pdf
- MULYADI.pdf
- MULYANI.pdf
- PURWANINGSIH.pdf
- RETNO HIDAYATI.pdf
- SABAR WIDODO.pdf
- SADIMIN.pdf
- SOEPARTINI.pdf
- SUNARDI.pdf
- SUNARTO.pdf
- TRI SUYAMTIATUN.pdf
- WINAHYU KUSWARDINING.pdf
Belum ada Komentar untuk "STATUS INFO GTK OKTOBER 2023"
Posting Komentar