AHLI PERTAMA - GURU TIK

AHLI PERTAMA - GURU TIK

PPPK Guru - Umum

Instansi: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Periode Pendaftaran: 20 September - 9 Oktober 2023

Kualifikasi Pendidikan

(tidak ada data)

Uraian Tugas Jabatan

Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Menengah serta tugas tambahan yang relevan, dengan fungsi Sekolah pada mapel TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (Tambahan Penghasilan Pegawai akan diberikan setelah PPPK menjalani masa kerja 1 tahun)

Keahlian Spesifik yang Diharapkan

(Tidak ada data)

Persyaratan Administrasi

  • Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)
  • Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)
  • Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)
  • Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
  • Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

Persyaratan Jabatan

  • (Tidak ada data)

Informasi Tambahan

Jumlah Kebutuhan

37

Penghasilan

Rp3.000.000 - Rp4.500.000

Website Instansi

https://bkd.jatengprov.go.id/

Call Center Instansi

https://bkd.jatengprov.go.id/

Medsos Instansi

https://twitter.com/bkdjatengprov

Helpdesk Instansi

bkd@jatengprov.go.id

Belum ada Komentar untuk "AHLI PERTAMA - GURU TIK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel