Topik 21 - Modul 3 | Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Topik 21 - Modul 3 | Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Pelapor yang mengadukan kasus secara langsung, harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyertakan
A. Formulir pengaduan yang telah diisi
B. Identitas pelaku pelanggaran
C. Bukti fisik pelanggaran
D. Semua benar

Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar pendidikan yang mencakup...
A. Kenakalan remaja, hukuman fisik, kekerasan seksual
B. Perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika
C. Intoleransi, perundungan, pelanggaran etika
D. Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku anak (usia di bawah 18 tahun), perlu dipastikan proses hukum menggunakan...
A. Mediasi dari komnas HAM
B. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
C. Publikasi secara terbuka di media massa
D. Asas kekeluargaan

Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual
B. Mengalihkan isi kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang
C. Mengalihkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan
D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian

Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur non-hukum adalah...
A. Memberikan sanksi administrasi untuk pelaku
B. Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis
C. Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial
D. Menyewa pengacara dan segera membuat laporan ke kepolisian

Sosialisasi atau seminar Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) penting diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual.
Di bawah ini pihak yang diutamakan untuk mendapat sosialisasi tersebut di antaranya...
A. Murid, pendidik, wali murid
B. Wakil kepala sekolah, petugas kebersihan, pustakawan
C. Pembina pramuka, pembina PMR, dan petugas Paskibraka
D. Pembina rohani, pendidik, dan penjaga kantin

Berikut yang tidak termasuk tiga jenis bentuk layanan dalam bentuk-bentuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan adalah…
a. Dasar
b. Responsif
c. Terpadu dan berjenjang
d. Dukungan Sistem

Di bawah ini lembaga yang tidak memiliki layanan pengaduan atau call center untuk pelaporan atas peristiwa kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah….
a. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
b. KOMNAS Perempuan
c. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
d. KPPPA SAPA 129 (kanal aduan milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Pendampingan kasus, baik secara hukum maupun administratif, dapat meminta bantuan kepada….
A. Lembaga Bantuan Hukum terdekat yang bekerja dengan prinsip berpihak kepada korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual
B. Kantor kecamatan di mana sekolah tersebut berlokasi
C. Pemuka agama setempat
D. Organisasi Masyarakat Ormas

Di bawah ini yang merupakan salah satu tugas Gugus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan adalah…
A. Menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual
B. Membuat Prosedur Operasional Standar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah 
C. Mengikuti pelatihan penanganan kekerasan yang diadakan oleh kepolisian setempat
D. Menghukum pelaku dengan sanksi seberat-beratnya

Fungsi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud Ristek, antara lain…
A. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dan pengaduan
B. Masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tanggapan yang baik dan profesional
C. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dengan nyaman
D. Semua benar

Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual
B. Mengalihkan isu kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang
C. Mengalihkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan
D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian














Belum ada Komentar untuk "Topik 21 - Modul 3 | Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel