BAB III INSTALASI - C. REGISTRASI


C. REGISTRASI

Registrasi pada aplikasi dapodik dapat dilakukan menggunakan dua metode, yaitu luring dan daring.

1. Luring

Registrasi dengan metode luring diperuntukkan bagi sekolah dengan keterbatasan akses internet (tidak stabil/tidak ada). Sebelum melakukan registrasi luring, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

a) Prefill

Data prefill digunakan saat akan melakukan registrasi aplikasi Dapodik secara luring. Data hasil kiriman dari sekolah-sekolah ke server Pusat di semester yang lalu kemudian di-package ulang agar ketika login di aplikasi yang baru, data di Aplikasi Dapodik tidak kosong, melainkan sekolah hanya tinggal melengkapi data yang belum terisi pada periode aplikasi sebelumnya serta mengisi data periodik.
Jika ada pengubahan petugas pendataan di sekolah, laporkan kepada petugas dapodik di dinas pendidikan. Registrasi pada Aplikasi Dapodik dapat dilakukan tanpa menggunakan prefill dengan syarat harus terhubung ke internet (registrasi online). Untuk meningkatkan keamanan dari segi pengguna, proses generate prefill dapat dilakukan setelah petugas pendataan mengisi username, password, dan kode registrasi yang valid.
Langkah-langkah generate prefill adalah sebagai berikut:
1. buka laman http://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan
2. klik menu Data Prefill
3. pilih salah satu tautan berdasarkan wilayah
4. pilih salah satu tautan prefill
5. isi username, password, dan kode registrasi
6. klik GENERATE
7. tunggu proses generate prefill selesai
8. klik download
9. hasil unduhan berupa fail prefill (.prf) disimpan di dalam folder prefill_dapodik di direktori C

b) Kode Registrasi

Kode registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bagi sekolah yang telah terdaftar di PUSDATIN dan memiliki NPSN. Kode registrasi didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK). Pastikan kode registrasi tersimpan dan tercatat dengan baik. Kode registrasi bersifat RAHASIA dan tidak diperbolehkan membagi/memberitahu pihak yang tidak berkepentingan. Sekolah baru yang belum memiliki kode registrasi, prosedur penerbitannya adalah sebagai berikut: sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi) cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
NPSN yang telah terdaftar di sistem akan otomatis di-generate kode registrasinya dan hanya dapat dilihat oleh admin dapodik di dinas pendidikan melalui aplikasi manajemen dapodik petugas pendataan sekolah dapat memperoleh kode registrasi dari admin dapodik di dinas pendidikan jika ada pergantian petugas pendataan di sekolah, segera melapor kepada admin dapodik di dinas pendidikan

c) Username

Username adalah salah satu isian wajib berupa alamat surel sekolah dan digunakan untuk melakukan registrasi di Dapodik. Prosedur penambahan/penggantian username yaitu:
sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi) cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan username kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah; admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan username melalui aplikasi manajemen dapodik; admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan username kepada petugas pendataan sekolah terkait; jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian username dapodik.

d) Password

Sama halnya dengan username, isian password wajib diisi ketika petugas pendataan di sekolah akan melakukan registrasi. Prosedur penambahan/penggantian password adalah sebagai berikut:
  1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi)
  2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
  3. petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan password kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah
  4. admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan password melalui aplikasi manajemen dapodik 
  5. admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan password kepada petugas pendataan sekolah terkai
  6. jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian password dapodik
Jika keempat prosedur diatas telah dilakukan, petugas pendataan sekolah dapat melakukan registrasi secara luring dengan tahapan sebagai berikut.
  1. unduh data prefill dari laman http://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan
  2. pastikan hasil unduh data prefill berformat .prf
  3. simpan file prefill yang akan di gunakan tersebut dan tempatkan ke folder c://prefill_dapodik
  4. jalankan Aplikasi Dapodik, dengan menggunakan peramban web
  5. isi data-data pada form registrasi offline
  6. klik tombol Submit
  7. selanjutnya proses registrasi akan berlangsung selama beberapa menit dan membaca file prefill yang sudah disimpan pada folder c://prefill_dapodik
  8. registrasi berhasil ditandai dengan munculnya konfirmasi Registrasi Berhasil




2. Daring

Registrasi daring diperuntukkan bagi sekolah dengan akses internet yang baik dan stabil. Syarat utama registrasi daring adalah komputer yang digunakan harus terkoneksi internet. Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk melakukan registrasi dengan metode daring diantaranya:

a) Kode Registrasi

Kode registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bagi sekolah yang telah terdaftar di PUSDATIN dan memiliki NPSN. Kode registrasi didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK). Pastikan kode registrasi tersimpan dan tercatat dengan baik. Kode registrasi bersifat RAHASIA dan tidak diperbolehkan membagi/memberitahu pihak yang tidak berkepentingan.
Sekolah baru yang belum memiliki kode registrasi, prosedur penerbitannya adalah sebagai berikut:
  1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi)
  2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
  3. NPSN yang telah terdaftar di sistem akan otomatis digenerate kode registrasinya dan hanya dapat dilihat oleh admin dapodik di dinas pendidikan melalui aplikasi manajemen dapodik
  4. petugas pendataan sekolah dapat memperoleh kode registrasi dari admin dapodik di dinas pendidikan 
  5. jika ada pergantian petugas pendataan di sekolah, segera melapor kepada admin dapodik di dinas pendidikan

b) Username

Username adalah salah satu isian wajib berupa alamat surel sekolah dan digunakan untuk melakukan registrasi di Dapodik.
Prosedur penambahan/penggantian username yaitu:
  1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi)
  2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
  3. petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan username kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah
  4. admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan username melalui aplikasi manajemen dapodik
  5. admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan username kepada petugas pendataan sekolah terkait
  6. jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian username dapodik

c) Password

Sama halnya dengan username, isian password wajib diisi ketika petugas pendataan di sekolah akan melakukan registrasi.
Prosedur penambahan/penggantian password adalah sebagai berikut:
  1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi)
  2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
  3. petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan password kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah
  4. admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan password melalui aplikasi manajemen dapodik
  5. admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan password kepada petugas pendataan sekolah terkait
  6. jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian password dapodik
Langkah selanjutnya adalah:
  1. pastikan komputer terkoneksi internet
  2. jalankan Aplikasi Dapodik dengan cara klik ganda ikon di desktop atau masukkan alamat localhost:5774
  3. Aplikasi Dapodik akan terbuka secara otomatis di peramban web
  4. isi data-data pada form registrasi online, dan klik tombol Submit
  5. selanjutnya proses registrasi akan berlangsung. Kecepatan dan keberhasilan registrasi ditentukan oleh kecepatan dan kestabilan dari jaringan internet yang digunakan
  6. proses registrasi berhasil dengan ditandai munculnya notifikasi Registrasi Berhasil


Setelah berhasil registrasi, masuk ke dalam aplikasi menggunakan username dan password tersebut hingga tampil notifikasi pengubahan password seperti gambar di bawah ini.
pengubahan password ini wajib dilakukan oleh petugas pendataan di sekolah karena adanya pembaruan proses pengkodean keamanan (enkripsi password) pada aplikasi. 




Belum ada Komentar untuk "BAB III INSTALASI - C. REGISTRASI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel