BAB II PERSIAPAN - B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL
Maret 19, 2023
Tambah Komentar
NPSN adalah kode pengenalan sekolah yang bersifat unik, terdiri dari 8 digit secara acak yang membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode penomoran yang ditetapkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi) dan diberikan kepada sekolah. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data sekolah dasar dan menengah. Sekolah yang ingin menggunakan Aplikasi Dapodik wajib memiliki NPSN serta terdaftar dalam sistem referensi yang dikelola oleh PUSDATIN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Belum ada Komentar untuk "BAB II PERSIAPAN - B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL"
Posting Komentar