BAB II PERSIAPAN - B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL


B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL

NPSN adalah kode pengenalan sekolah yang bersifat unik, terdiri dari 8 digit secara acak yang membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode penomoran yang ditetapkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi) dan diberikan kepada sekolah. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data sekolah dasar dan menengah. Sekolah yang ingin  menggunakan Aplikasi Dapodik wajib memiliki NPSN serta terdaftar dalam sistem referensi yang dikelola oleh PUSDATIN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Belum ada Komentar untuk "BAB II PERSIAPAN - B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel