Soal sepeda motor listrik xi tkr 4

Penulis
34
1. Sebutkan fitur fitur modern yang dimiliki oleh motor listrik
2. Jelaskan isi dari peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no 13 tahun 2020
3. Jelaskan yang anda ketahui tentang motor hybrid
4. Jelaskan sejarah perkembangan motor listrik di dunia
5. Apa yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2019

Kerjakam dikolom komentar
Nama :
Kelas :
Jawaban 
1.
2.
3.
4.
5.

  • Lebih baru

    Soal sepeda motor listrik xi tkr 4

Posting Komentar

34 Komentar

  1. Anonim27/8/25

    NAMA: andhika bima saputra
    KELAS:XI TKRO 4
    JAWABAN:
    1.Teknologi Penggerak yang Revolusioner: Menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama, bukan mesin pembakaran internal.
    Pengalaman Berkendara Tanpa Suara: Menghasilkan emisi suara yang sangat minim dibandingkan motor konvensional.
    Sistem Manajemen Baterai (BMS): Memantau dan mengelola kondisi baterai (suhu, tegangan, arus) secara real-time untuk mencegah kerusakan dan bahaya, serta mengoptimalkan pengisian daya.
    Fitur Keselamatan Terkini: Dilengkapi dengan berbagai lapisan pengaman baterai seperti perlindungan dari kelebihan muatan (overcharging), pemakaian berlebih (over-discharging), arus pendek (short circuit), dan suhu berlebih (overheating).
    Efisiensi Energi yang Lebih Baik: Mengubah energi listrik menjadi tenaga penggerak dengan efisiensi tinggi.
    Pengurangan Emisi Karbon: Tidak menghasilkan emisi gas buang langsung, berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih.
    2.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
    3.Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan kombinasi dua atau lebih sumber tenaga untuk menggerakkan kendaraan, umumnya kombinasi antara mesin pembakaran internal (bensin atau diesel) dan motor listrik dengan baterai. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi dibandingkan kendaraan konvensional.
    4.Sejarah perkembangan motor listrik dimulai pada abad ke-19 dengan penemuan prinsip elektromagnetisme. Motor listrik pertama yang praktis dikembangkan pada tahun 1830-an. Pada awal abad ke-20, kendaraan listrik sempat populer sebelum dominasi kendaraan bermesin bensin. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran lingkungan dan kemajuan teknologi baterai, motor listrik kembali mendapatkan perhatian dan mengalami perkembangan pesat di akhir abad ke-20 hingga saat ini, dengan munculnya berbagai model dan peningkatan performa serta jangkauan.
    5.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan memberikan berbagai insentif dan fasilitas, serta mengatur standar teknis dan keselamatan KBLBB.

    BalasHapus
  2. Anonim27/8/25

    Nama:Revan aditya satria prayoga
    Kelas:XI TKRO 4
    Jawaban
    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.





    BalasHapus
  3. Anonim27/8/25

    nama:Ridho Nihar Meilanna
    kelas:XI TKRO 4
    nomor:27
    1. Motor listrik modern memiliki fitur-fitur canggih seperti konektivitas aplikasi, panel digital dan infotainment, mode berkendara yang beragam, pengereman regeneratif, tombol SOS, dan sistem penguncian canggih untuk kenyamanan, keamanan, dan efisiensi.
    2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penggunaan KBL Berbasis Baterai dengan menetapkan ketentuan mengenai pembangunan dan pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Pengisian Listrik Terintegrasi (SPLIT), termasuk standar keselamatan, tarif, dan pola kerjasama.
    3. motor yang menggunakan dua sumber energi untuk bergerak, yaitu kombinasi mesin bensin konvensional dan motor listrik yang disimpan dalam baterai
    4. dimulai pada tahun 1830-an dengan penemuan dasar-dasar elektromagnetik oleh Faraday dan Henry, kemudian disusul oleh penemuan motor listrik praktis pertama oleh Jacobi (1834) dan kemudian dikembangkan oleh Sprague (1886) dengan motor DC, sebelum revolusi motor AC dimulai sekitar tahun 1885-1889 dengan pengembangan sistem tenaga tiga-fasa oleh Tesla, Dolivo-Dobrowolsky, dan lainnya, yang menjadi dasar motor modern seperti motor induksi dan sinkron yang kini mendominasi industri dan kendaraan listrik.
    5. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

    BalasHapus
  4. Anonim27/8/25

    nama:rahmat edi s
    no:22
    kls:tkro4

    1.Motor listrik modern memiliki fitur-fitur canggih seperti konektivitas aplikasi, panel digital dan infotainment, mode berkendara yang beragam, pengereman regeneratif, tombol SOS, dan sistem penguncian canggih untuk kenyamanan, keamanan, dan efisiensi.
    2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penggunaan KBL Berbasis Baterai dengan menetapkan ketentuan mengenai pembangunan dan pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Pengisian Listrik Terintegrasi (SPLIT), termasuk standar keselamatan, tarif, dan pola kerjasama.
    3.motor yang menggunakan dua sumber energi untuk bergerak, yaitu kombinasi mesin bensin konvensional dan motor listrik yang disimpan dalam baterai
    4.dimulai pada tahun 1830-an dengan penemuan dasar-dasar elektromagnetik oleh Faraday dan Henry, kemudian disusul oleh penemuan motor listrik praktis pertama oleh Jacobi (1834) dan kemudian dikembangkan oleh Sprague (1886) dengan motor DC, sebelum revolusi motor AC dimulai sekitar tahun 1885-1889 dengan pengembangan sistem tenaga tiga-fasa oleh Tesla, Dolivo-Dobrowolsky, dan lainnya, yang menjadi dasar motor modern seperti motor induksi dan sinkron yang kini mendominasi industri dan kendaraan listrik.
    5.Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

    BalasHapus
  5. Anonim27/8/25

    nama:romy ananda d
    kls:X tkr4
    no:29

    1.Teknologi Penggerak Revolusioner
    Pengalaman Berkendara Tanpa Suara
    Sistem Manajemen Baterai (BMS)
    Fitur Keselamatan Terkini
    Efisiensi Energi yang Lebih Baik
    2.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Isi pokok peraturan ini meliputi kewajiban bagi penyedia infrastruktur pengisian listrik untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, dan pola kerja sama dengan PT PLN (Persero).
    3.Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua jenis sumber tenaga penggerak yang berbeda, yaitu mesin pembakaran internal (konvensional) dan motor listrik
    4.Sejarah perkembangan motor listrik di dunia dimulai pada abad ke-19 dengan penemuan prinsip-prinsip elektromagnetisme dan pengembangan motor listrik pertama.
    5.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan memberikan berbagai insentif dan regulasi pendukung, seperti kemudahan perizinan, pengembangan infrastruktur pengisian daya, dan insentif fiskal.

    BalasHapus
  6. Anonim27/8/25

    Nama:jovan antony dava
    No:15
    Kelas:XITKRO4
    Jawaban:
    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  7. Anonim27/8/25

    nama:vincentius joean praditha
    kelas:tkro 4
    no:33

    1.panel meter digital dengan layar sentuh yang menampilkan informasi real-time, mode berkendara yang dapat diatur (Eco, Normal, Sport), sistem pengereman regeneratif yang efisien, konektivitas Bluetooth dan aplikasi mobile untuk kontrol jarak jauh, sistem keamanan canggih seperti alarm dan sensor, serta fitur desain ergonomis dan suspensi yang nyaman untuk pengendara,

    2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (SPKLU). Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, termasuk standar lokasi, persyaratan keselamatan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, serta pola kerja sama yang memungkinkan penyediaan fasilitas pengisian daya secara luas di Indonesia.

    3.motor yang menggunakan dua sumber energi untuk bergerak, yaitu kombinasi mesin bensin konvensional dan motor listrik yang disimpan dalam baterai.

    4.dimulai pada tahun 1830-an dengan penemuan dasar-dasar elektromagnetik oleh Faraday dan Henry, kemudian disusul oleh penemuan motor listrik praktis pertama oleh Jacobi (1834) dan kemudian dikembangkan oleh Sprague (1886) dengan motor DC, sebelum revolusi motor AC dimulai sekitar tahun 1885-1889 dengan pengembangan sistem tenaga tiga-fasa oleh Tesla, Dolivo-Dobrowolsky, dan lainnya, yang menjadi dasar motor modern seperti motor induksi dan sinkron yang kini mendominasi industri dan kendaraan listrik.

    5.PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    BalasHapus
  8. Anonim27/8/25

    Kerjakam dikolom komentar
    Nama : Dwi Bayu Saputra
    Kelas : XI TKR 4/10
    Jawaban
    1.- Sistem pengereman regeneratif
    - Konektivitas aplikasi seluler
    - Panel instrumen digital
    - Mode berkendara yang dapat disesuaikan
    - Sistem pengisian daya cepat

    2. Peraturan ini mengatur tentang sistem pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan standardisasi infrastruktur pengisian daya.

    3. Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan kombinasi mesin pembakaran internal dan motor listrik untuk penggeraknya. Motor listrik membantu mengurangi beban mesin pembakaran, meningkatkan efisiensi bahan bakar, dan mengurangi emisi gas buang.

    4. - Awal Abad ke-19: Pengembangan motor listrik pertama kali dilakukan oleh ilmuwan seperti Michael Faraday dengan demonstrasi prinsip elektromagnetik.
    - Akhir Abad ke-19: Motor listrik mulai digunakan dalam aplikasi industri seperti trem dan kereta listrik.
    - Abad ke-20: Pengembangan baterai dan elektronika daya memungkinkan penggunaan motor listrik dalam kendaraan, meskipun terbatas.
    - Abad ke-21: Kemajuan teknologi baterai (lithium-ion) dan inverter daya tinggi mempercepat perkembangan kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik.

    5. Peraturan ini mengatur tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

    BalasHapus
  9. Anonim27/8/25

    nama:vincentius joean praditha
    kelas:tkro 4
    no:33

    1.panel meter digital dengan layar sentuh yang menampilkan informasi real-time, mode berkendara yang dapat diatur (Eco, Normal, Sport), sistem pengereman regeneratif yang efisien, konektivitas Bluetooth dan aplikasi mobile untuk kontrol jarak jauh, sistem keamanan canggih seperti alarm dan sensor, serta fitur desain ergonomis dan suspensi yang nyaman untuk pengendara,

    2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (SPKLU). Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, termasuk standar lokasi, persyaratan keselamatan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, serta pola kerja sama yang memungkinkan penyediaan fasilitas pengisian daya secara luas di Indonesia.

    3.motor yang menggunakan dua sumber energi untuk bergerak, yaitu kombinasi mesin bensin konvensional dan motor listrik yang disimpan dalam baterai.

    4.dimulai pada tahun 1830-an dengan penemuan dasar-dasar elektromagnetik oleh Faraday dan Henry, kemudian disusul oleh penemuan motor listrik praktis pertama oleh Jacobi (1834) dan kemudian dikembangkan oleh Sprague (1886) dengan motor DC, sebelum revolusi motor AC dimulai sekitar tahun 1885-1889 dengan pengembangan sistem tenaga tiga-fasa oleh Tesla, Dolivo-Dobrowolsky, dan lainnya, yang menjadi dasar motor modern seperti motor induksi dan sinkron yang kini mendominasi industri dan kendaraan listrik.

    5.PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    BalasHapus
  10. Anonim27/8/25

    NAMA:ILHAM ARIF M
    KELAS:XI TKR 4
    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  11. Anonim27/8/25

    Nama:arinza bagas p
    Kls :XI TKR 4
    Jawaban
    1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
    • Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
    • Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
    • IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
    • Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
    • Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
    • Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
    • Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.



    2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
    Peraturan ini membahas:
    • Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
    • Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
    • Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
    • Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
    • Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.

    Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.



    3. Motor Hybrid:
    • Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
    • Cara kerja:
    • Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
    • Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
    • Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
    • Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.



    4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
    • 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
    • Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
    • Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
    • 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
    • 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
    • Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.



    5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
    • Mengatur tentang kendaraan bermotor.
    • Pokok utamanya:
    • Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
    • Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
    • Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
    • Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.

    Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.BalasHapus

    BalasHapus
  12. Anonim27/8/25

    Nama: MUKHAMMAD REHAN ZANJABIL

    Kelas: XI TKR 4

    Jawaban


    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  13. Anonim27/8/25

    nama : firsta fajri ramadhan
    kelas : xi tkr 4
    jawaban :
    1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
    • Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
    • Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
    • IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
    • Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
    • Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
    • Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
    • Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.



    2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
    Peraturan ini membahas:
    • Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
    • Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
    • Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
    • Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
    • Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.

    Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.



    3. Motor Hybrid:
    • Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
    • Cara kerja:
    • Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
    • Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
    • Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
    • Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.



    4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
    • 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
    • Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
    • Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
    • 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
    • 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
    • Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.



    5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
    • Mengatur tentang kendaraan bermotor.
    • Pokok utamanya:
    • Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
    • Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
    • Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
    • Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.

    Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.BalasHapus

    BalasHapus
  14. Anonim27/8/25

    Nama: Muhammad Faizal
    Kelas :XI Tkro 4
    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  15. Anonim27/8/25

    Nama:Farrel

    Kelas:XI TKR 4

    Jawaban

    1.-Sistem Rem Regeneratif
    -Mode Berkendara
    -Lampu LED dengan DRL
    -Konektivitas Aplikasi Smartphone

    2.Peraturan ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    3.Motor hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, yaitu mesin bensin dan motor listrik.
    Cara Kerja:
    Mesin bensin dan motor listrik bekerja secara bergantian atau bersamaan untuk memberikan performa yang optimal dan menghemat bahan bakar.
    Keunggulan:
    Efisiensi bahan bakar yang lebih baik dan emisi gas buang yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.
    Pengereman Regeneratif:
    Motor hybrid sering dilengkapi dengan sistem pengereman regeneratif, yang mengubah energi kinetik saat pengereman menjadi energi listrik untuk mengisi ulang baterai.

    4.Awal Mula (Abad ke-19):
    Motor listrik dan kendaraan listrik pertama kali dikembangkan dan populer sebelum mesin pembakaran internal menguasai pasar.
    Kemunduran (Awal Abad ke-20):
    Produksi kendaraan listrik menurun karena munculnya mobil bensin yang lebih murah dan infrastruktur pengisian daya yang belum memadai.
    Kebangkitan (Akhir Abad ke-20 & Awal Abad ke-21):
    Kesadaran akan lingkungan dan kemajuan teknologi baterai serta motor listrik memunculkan kembali kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

    5.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Kendaraan Bermotor Berbasis Sistem Penggerak Listrik.
    Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik:
    Mengatur ketentuan teknis dan syarat terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
    Produksi Kendaraan Listrik:
    Menetapkan standar dan kebijakan agar kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    BalasHapus
  16. Anonim27/8/25

    Nama: Radita lintang ramadhan
    Kelas :X1 tkr 4
    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  17. Anonim27/8/25

    Nama: Akeeno zahran A
    Kelas : XI TKRO 4
    jawaban:
    1.- Smart Key / Keyless System
    - Regenerative Braking
    -Aplikasi Terhubung
    2 . mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
    3 . motor yang menggunakan dua sumber energi untuk bergerak, yaitu mesin pembakaran internal (bensin) dan motor listrik yang tersimpan dalam baterai, sehingga menghasilkan efisiensi bahan bakar yang lebih baik dan emisi gas buang yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.
    4 . dimulai pada tahun 1830-an dengan penemuan dasar-dasar elektromagnetik oleh Faraday dan Henry, kemudian disusul oleh penemuan motor listrik praktis pertama oleh Jacobi (1834) dan kemudian dikembangkan oleh Sprague (1886) dengan motor DC, sebelum revolusi motor AC dimulai sekitar tahun 1885-1889 dengan pengembangan sistem tenaga tiga-fasa oleh Tesla, Dolivo-Dobrowolsky, dan lainnya, yang menjadi dasar motor modern seperti motor induksi dan sinkron yang kini mendominasi industri dan kendaraan listrik.
    5 . Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Kendaraan Bermotor Berbasis Sistem Penggerak Listrik.
    Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik:
    Mengatur ketentuan teknis dan syarat terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
    Produksi Kendaraan Listrik:
    Menetapkan standar dan kebijakan agar kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    BalasHapus
  18. Anonim27/8/25

    NAMA : Yahya Angga Dwi S
    KELAS : IX TKRO 4
    ABSEN : 34

    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  19. Anonim27/8/25

    nama:vincentius joean praditha
    kelas:tkro 4
    no:33

    1.panel meter digital dengan layar sentuh yang menampilkan informasi real-time, mode berkendara yang dapat diatur (Eco, Normal, Sport), sistem pengereman regeneratif yang efisien, konektivitas Bluetooth dan aplikasi mobile untuk kontrol jarak jauh, sistem keamanan canggih seperti alarm dan sensor, serta fitur desain ergonomis dan suspensi yang nyaman untuk pengendara,

    2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (SPKLU). Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, termasuk standar lokasi, persyaratan keselamatan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, serta pola kerja sama yang memungkinkan penyediaan fasilitas pengisian daya secara luas di Indonesia.

    3.motor yang menggunakan dua sumber energi untuk bergerak, yaitu kombinasi mesin bensin konvensional dan motor listrik yang disimpan dalam baterai.

    4.dimulai pada tahun 1830-an dengan penemuan dasar-dasar elektromagnetik oleh Faraday dan Henry, kemudian disusul oleh penemuan motor listrik praktis pertama oleh Jacobi (1834) dan kemudian dikembangkan oleh Sprague (1886) dengan motor DC, sebelum revolusi motor AC dimulai sekitar tahun 1885-1889 dengan pengembangan sistem tenaga tiga-fasa oleh Tesla, Dolivo-Dobrowolsky, dan lainnya, yang menjadi dasar motor modern seperti motor induksi dan sinkron yang kini mendominasi industri dan kendaraan listrik.

    5.PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    BalasHapus
  20. Anonim27/8/25

    Nama:Boujan satrio

    Kelas:XI TKR 4

    Jawaban
    1.-Sistem Rem Regeneratif
    -Mode Berkendara
    -Lampu LED dengan DRL
    -Konektivitas Aplikasi Smartphone

    2.Peraturan ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    3.Motor hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, yaitu mesin bensin dan motor listrik.
    Cara Kerja:
    Mesin bensin dan motor listrik bekerja secara bergantian atau bersamaan untuk memberikan performa yang optimal dan menghemat bahan bakar.
    Keunggulan:
    Efisiensi bahan bakar yang lebih baik dan emisi gas buang yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.
    Pengereman Regeneratif:
    Motor hybrid sering dilengkapi dengan sistem pengereman regeneratif, yang mengubah energi kinetik saat pengereman menjadi energi listrik untuk mengisi ulang baterai.

    4.Awal Mula (Abad ke-19):
    Motor listrik dan kendaraan listrik pertama kali dikembangkan dan populer sebelum mesin pembakaran internal menguasai pasar.
    Kemunduran (Awal Abad ke-20):
    Produksi kendaraan listrik menurun karena munculnya mobil bensin yang lebih murah dan infrastruktur pengisian daya yang belum memadai.
    Kebangkitan (Akhir Abad ke-20 & Awal Abad ke-21):
    Kesadaran akan lingkungan dan kemajuan teknologi baterai serta motor listrik memunculkan kembali kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

    5.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Kendaraan Bermotor Berbasis Sistem Penggerak Listrik.
    Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik:
    Mengatur ketentuan teknis dan syarat terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
    Produksi Kendaraan Listrik:
    Menetapkan standar dan kebijakan agar kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    BalasHapus
  21. Anonim27/8/25

    ARDAN ADYTYA
    XITKR04
    05

    Baik, berikut jawaban dari soal di atas:

    1. Sebutkan fitur-fitur modern yang dimiliki oleh motor listrik

    Sistem regenerative braking (rem yang bisa mengisi ulang baterai).

    Panel digital/layar LCD yang menampilkan informasi baterai, kecepatan, jarak tempuh, dll.

    Konektivitas smartphone (Bluetooth/GPS tracking).

    Fast charging (pengisian baterai cepat).

    Keyless system (tanpa kunci fisik).

    Lampu LED hemat energi.

    Mode berkendara (eco, normal, sport).



    ---

    2. Jelaskan isi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2020
    Peraturan ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Isinya antara lain:

    Pedoman pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

    Standar teknis, keselamatan, dan tarif pengisian listrik.

    Skema usaha dan kemitraan dalam penyediaan SPKLU.

    Dukungan pemerintah untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik.



    ---

    3. Jelaskan yang anda ketahui tentang motor hybrid
    Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, yaitu mesin bensin/BBM dan motor listrik. Tujuannya:

    Menghemat bahan bakar.

    Mengurangi emisi gas buang.

    Memiliki performa lebih efisien karena motor listrik bekerja di kecepatan rendah, sementara mesin bensin bekerja di kecepatan tinggi atau saat butuh tenaga ekstra.



    ---

    4. Jelaskan sejarah perkembangan motor listrik di dunia

    Tahun 1830-an: Konsep dasar motor listrik ditemukan (motor listrik pertama oleh Thomas Davenport).

    Awal abad 1900-an: Kendaraan listrik mulai dikembangkan dan sempat populer, namun kalah bersaing dengan kendaraan berbahan bakar minyak karena keterbatasan baterai.

    Tahun 1970-an: Krisis minyak mendorong penelitian kendaraan listrik kembali.

    Tahun 2000-an: Perkembangan teknologi baterai lithium-ion mempercepat kemajuan motor listrik.

    Saat ini: Motor listrik berkembang pesat secara global dengan dukungan kebijakan pemerintah, teknologi baterai yang lebih baik, dan kebutuhan akan transportasi ramah lingkungan.



    ---

    5. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019
    PP No. 73 Tahun 2019 mengatur tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah (PPnBM) atas Kendaraan Bermotor. Isinya:

    Skema pajak baru untuk mendorong penggunaan kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik.

    Kendaraan dengan emisi rendah (termasuk motor listrik dan hybrid) mendapat keringanan atau bebas PPnBM.

    Mendorong percepatan industri kendaraan listrik di Indonesia.



    ---

    Apakah mau saya buat jawaban ini dalam bentuk ringkas poin-poin biar mudah dijadikan catatan belajar?


    BalasHapus
  22. Anonim27/8/25

    Nama:Boujan satrio

    Kelas:XI TKR 4

    Jawaban
    1.-Sistem Rem Regeneratif
    -Mode Berkendara
    -Lampu LED dengan DRL
    -Konektivitas Aplikasi Smartphone

    2.Peraturan ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    3.Motor hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, yaitu mesin bensin dan motor listrik.
    Cara Kerja:
    Mesin bensin dan motor listrik bekerja secara bergantian atau bersamaan untuk memberikan performa yang optimal dan menghemat bahan bakar.
    Keunggulan:
    Efisiensi bahan bakar yang lebih baik dan emisi gas buang yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.
    Pengereman Regeneratif:
    Motor hybrid sering dilengkapi dengan sistem pengereman regeneratif, yang mengubah energi kinetik saat pengereman menjadi energi listrik untuk mengisi ulang baterai.

    4.Awal Mula (Abad ke-19):
    Motor listrik dan kendaraan listrik pertama kali dikembangkan dan populer sebelum mesin pembakaran internal menguasai pasar.
    Kemunduran (Awal Abad ke-20):
    Produksi kendaraan listrik menurun karena munculnya mobil bensin yang lebih murah dan infrastruktur pengisian daya yang belum memadai.
    Kebangkitan (Akhir Abad ke-20 & Awal Abad ke-21):
    Kesadaran akan lingkungan dan kemajuan teknologi baterai serta motor listrik memunculkan kembali kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

    5.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Kendaraan Bermotor Berbasis Sistem Penggerak Listrik.
    Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik:
    Mengatur ketentuan teknis dan syarat terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
    Produksi Kendaraan Listrik:
    Menetapkan standar dan kebijakan agar kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    BalasHapus
  23. Anonim27/8/25

    Nama:Lian Magalih

    Kelas:XI TKR 4

    Jawaban

    1.-Sistem Rem Regeneratif
    -Mode Berkendara
    -Lampu LED dengan DRL
    -Konektivitas Aplikasi Smartphone

    2.Peraturan ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    3.Motor hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, yaitu mesin bensin dan motor listrik.
    Cara Kerja:
    Mesin bensin dan motor listrik bekerja secara bergantian atau bersamaan untuk memberikan performa yang optimal dan menghemat bahan bakar.
    Keunggulan:
    Efisiensi bahan bakar yang lebih baik dan emisi gas buang yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.
    Pengereman Regeneratif:
    Motor hybrid sering dilengkapi dengan sistem pengereman regeneratif, yang mengubah energi kinetik saat pengereman menjadi energi listrik untuk mengisi ulang baterai.

    4.Awal Mula (Abad ke-19):
    Motor listrik dan kendaraan listrik pertama kali dikembangkan dan populer sebelum mesin pembakaran internal menguasai pasar.
    Kemunduran (Awal Abad ke-20):
    Produksi kendaraan listrik menurun karena munculnya mobil bensin yang lebih murah dan infrastruktur pengisian daya yang belum memadai.
    Kebangkitan (Akhir Abad ke-20 & Awal Abad ke-21):
    Kesadaran akan lingkungan dan kemajuan teknologi baterai serta motor listrik memunculkan kembali kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

    5.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Kendaraan Bermotor Berbasis Sistem Penggerak Listrik.
    Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik:
    Mengatur ketentuan teknis dan syarat terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
    Produksi Kendaraan Listrik:
    Menetapkan standar dan kebijakan agar kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    BalasHapus
  24. Anonim27/8/25

    Nama:Rangga Wijayanto
    Kelas: XI TKR 4
    Jawaban
    1. • Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
    • Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
    • IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
    • Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
    • Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
    • Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
    • Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.

    2. • Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
    • Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
    • Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
    • Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
    • Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.

    Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.

    3. • Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
    • Cara kerja:
    • Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
    • Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
    • Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
    • Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.

    4.• 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
    • Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
    • Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
    • 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
    • 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
    • Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.

    5. • Mengatur tentang kendaraan bermotor.
    • Pokok utamanya:
    • Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
    • Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
    • Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
    • Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.

    BalasHapus
  25. Anonim27/8/25

    Nama :Azis i.j
    No absen 7
    Kelas XITKR4
    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  26. Anonim27/8/25

    Nama:Vigor Agung

    Kelas:X1 TKR4 No :31

    Jawaban

    1.-Sistem Rem Regeneratif
    -Mode Berkendara
    -Lampu LED dengan DRL
    -Konektivitas Aplikasi Smartphone

    2.Peraturan ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    3.Motor hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, yaitu mesin bensin dan motor listrik.
    Cara Kerja:
    Mesin bensin dan motor listrik bekerja secara bergantian atau bersamaan untuk memberikan performa yang optimal dan menghemat bahan bakar.
    Keunggulan:
    Efisiensi bahan bakar yang lebih baik dan emisi gas buang yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.
    Pengereman Regeneratif:
    Motor hybrid sering dilengkapi dengan sistem pengereman regeneratif, yang mengubah energi kinetik saat pengereman menjadi energi listrik untuk mengisi ulang baterai.

    4.Awal Mula (Abad ke-19):
    Motor listrik dan kendaraan listrik pertama kali dikembangkan dan populer sebelum mesin pembakaran internal menguasai pasar.
    Kemunduran (Awal Abad ke-20):
    Produksi kendaraan listrik menurun karena munculnya mobil bensin yang lebih murah dan infrastruktur pengisian daya yang belum memadai.
    Kebangkitan (Akhir Abad ke-20 & Awal Abad ke-21):
    Kesadaran akan lingkungan dan kemajuan teknologi baterai serta motor listrik memunculkan kembali kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

    5.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Kendaraan Bermotor Berbasis Sistem Penggerak Listrik.
    Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik:
    Mengatur ketentuan teknis dan syarat terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
    Produksi Kendaraan Listrik:
    Menetapkan standar dan kebijakanz agar kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    BalasHapus
  27. Anonim27/8/25

    Nama:muh dafa r
    Kls:xi tkr 4
    No absen:17
    1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
    • Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
    • Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
    • IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
    • Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
    • Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
    • Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
    • Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.



    2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
    Peraturan ini membahas:
    • Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
    • Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
    • Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
    • Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
    • Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.

    Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.



    3. Motor Hybrid:
    • Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
    • Cara kerja:
    • Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
    • Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
    • Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
    • Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.



    4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
    • 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
    • Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
    • Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
    • 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
    • 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
    • Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.



    5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
    • Mengatur tentang kendaraan bermotor.
    • Pokok utamanya:
    • Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
    • Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
    • Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
    • Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.

    Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.BalasHapus

    BalasHapus
  28. Anonim27/8/25

    Nama:pandu putra d. p

    Kelas:Xl

    Jawaban

    1.-Sistem Rem Regeneratif
    -Mode Berkendara
    -Lampu LED dengan DRL
    -Konektivitas Aplikasi Smartphone

    2.Peraturan ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    3.Motor hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, yaitu mesin bensin dan motor listrik.
    Cara Kerja:
    Mesin bensin dan motor listrik bekerja secara bergantian atau bersamaan untuk memberikan performa yang optimal dan menghemat bahan bakar.
    Keunggulan:
    Efisiensi bahan bakar yang lebih baik dan emisi gas buang yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.
    Pengereman Regeneratif:
    Motor hybrid sering dilengkapi dengan sistem pengereman regeneratif, yang mengubah energi kinetik saat pengereman menjadi energi listrik untuk mengisi ulang baterai.

    4.Awal Mula (Abad ke-19):
    Motor listrik dan kendaraan listrik pertama kali dikembangkan dan populer sebelum mesin pembakaran internal menguasai pasar.
    Kemunduran (Awal Abad ke-20):
    Produksi kendaraan listrik menurun karena munculnya mobil bensin yang lebih murah dan infrastruktur pengisian daya yang belum memadai.
    Kebangkitan (Akhir Abad ke-20 & Awal Abad ke-21):
    Kesadaran akan lingkungan dan kemajuan teknologi baterai serta motor listrik memunculkan kembali kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

    5.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Kendaraan Bermotor Berbasis Sistem Penggerak Listrik.
    Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik:
    Mengatur ketentuan teknis dan syarat terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
    Produksi Kendaraan Listrik:
    Menetapkan standar dan kebijakan agar kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    BalasHapus
  29. Anonim27/8/25

    Nama : Vincent teguh iman
    No absen 32
    Kelas XITKR4
    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  30. Anonim27/8/25

    Nama:Agus setyawan
    Kelas:Xl tkro 4

    Jawaban

    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  31. Anonim27/8/25

    Nama : afgan widhiatmoko
    kls:11 tkr 4
    No:1

    1. braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  32. Anonim27/8/25

    Nama: REYVAN ELFIANO

    Kelas:XITKRO4

    Jawaban:

    1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  33. Anonim27/8/25

    Nama: Suryadi
    Kls: XI tkr4
    No:30
    Jawaban
    1. Fitur-fitur modern yang dimiliki motor listrik:
    • Smart key / keyless system → tanpa kunci fisik.
    • Regenerative braking → rem yang bisa mengisi ulang baterai.
    • IoT & konektivitas (aplikasi smartphone) → cek baterai, lokasi, tracking.
    • Fast charging → pengisian baterai lebih cepat.
    • Rem ABS/ CBS → sistem pengereman modern.
    • Panel digital & navigasi → speedometer full digital, GPS, dll.
    • Cruise control & riding mode → pilih mode hemat/ sport.



    2. Isi Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020:
    Peraturan ini membahas:
    • Penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (SPKLU).
    • Standar teknis dan keselamatan SPKLU.
    • Model bisnis penyediaan SPKLU (seperti business to business dan retail).
    • Hak & kewajiban pemilik SPKLU.
    • Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik.

    Intinya: mengatur cara membangun, mengelola, dan mengoperasikan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik.



    3. Motor Hybrid:
    • Motor hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, biasanya mesin bensin + motor listrik.
    • Cara kerja:
    • Saat kecepatan rendah → motor listrik bekerja.
    • Saat kecepatan tinggi / butuh tenaga lebih → mesin bensin ikut bekerja.
    • Saat deselerasi → ada sistem regenerative braking untuk isi ulang baterai.
    • Tujuan: lebih hemat BBM, ramah lingkungan, emisi rendah.



    4. Sejarah Perkembangan Motor Listrik di Dunia:
    • 1830-an → motor listrik pertama kali dikembangkan oleh Robert Anderson (Skotlandia).
    • Akhir 1800-an → kendaraan listrik populer di Eropa & Amerika karena mudah dikendarai.
    • Awal 1900-an → kendaraan listrik sempat populer, tapi kalah dengan mobil bensin (lebih murah & jarak tempuh lebih jauh).
    • 1970-an → muncul lagi karena krisis minyak.
    • 2000-an → berkembang pesat dengan teknologi baterai lithium-ion.
    • Sekarang → motor listrik makin populer karena tren energi bersih, dukungan pemerintah, dan kemajuan teknologi baterai.



    5. Isi Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
    • Mengatur tentang kendaraan bermotor.
    • Pokok utamanya:
    • Keselamatan dan kelayakan kendaraan (standar uji tipe, emisi, keselamatan).
    • Produksi dan impor kendaraan harus sesuai standar.
    • Penggunaan kendaraan listrik diatur agar aman dan sesuai aturan.
    • Pengawasan pemerintah terkait kualitas, suku cadang, hingga pengujian kendaraan.

    Intinya: PP 73/2019 menjadi dasar hukum penyelenggaraan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengaturan kendaraan listrik.BalasHapus

    BalasHapus
  34. Anonim27/8/25

    Nama:Danang kls XL tkr4 1. Regenerative braking, panel digital, koneksi smartphone, keyless system, fast charging, lampu LED.


    2. Mengatur SPKLU, tarif pengisian, standar keselamatan, percepatan kendaraan listrik.


    3. Motor hybrid memakai mesin bensin dan listrik, lebih hemat BBM, emisi rendah, performa baik.


    4. Ditemukan 1828, digunakan 1890-an, kalah oleh motor bensin, bangkit lagi abad 21 dengan teknologi baterai.


    5. Mengatur pajak kendaraan bermotor berdasar emisi, motor listrik pajaknya lebih ringan, dorong kendaraan ramah lingkungan.

    BalasHapus
Posting Komentar
3/related/default