AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
PPPK Teknis - Khusus
Instansi | : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Unit | : Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah , Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat , Subbagian Umum, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat |
Periode Pendaftaran | : 20 September - 9 Oktober 2023 |
Kualifikasi Pendidikan
S-1 SAINS INFORMASI / S-1 MATEMATIKA / S-1 TEKNIK INFORMATIKA / S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI / S-1 TEKNIK ARSITEKTUR / S-1 EKONOMI / S-1 PENDIDIKAN ISLAM / S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN / S-1 PERTANIAN / S-1 TEKNIK SIPIL / S-1 TEKNIK MESIN / S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA / S-1 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI / S-1 MANAJEMEN KEUANGAN / S-1 BAHASA INDONESIA / S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK / S-1 KEPERAWATAN+NERS / S-1 PENJASKESREK
Uraian Tugas Jabatan
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Keahlian Spesifik yang Diharapkan
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) dalam melaksanakan tugas jabatan
Persyaratan Administrasi
- Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus (Wajib)
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)
- Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)
- Surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 (Wajib)
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 (Wajib)
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
- Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023) (Wajib)
Persyaratan Jabatan
- (Tidak ada data)
Informasi Tambahan
Jumlah Kebutuhan
1
Penghasilan
Rp7.561.650 - Rp8.081.650
Website Instansi
Call Center Instansi
pengaduan@kemdikbud.go.id
Medsos Instansi
IG: @kemdikbud.ri
Helpdesk Instansi
pengaduan@kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "AHLI PERTAMA - ARSIPARIS"
Posting Komentar