AHLI PERTAMA - ARSIPARIS

AHLI PERTAMA - ARSIPARIS

PPPK Teknis - Khusus

Instansi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Unit: Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah , Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat , Subbagian Umum, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat
Periode Pendaftaran: 20 September - 9 Oktober 2023

Kualifikasi Pendidikan

S-1 SAINS INFORMASI / S-1 MATEMATIKA / S-1 TEKNIK INFORMATIKA / S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI / S-1 TEKNIK ARSITEKTUR / S-1 EKONOMI / S-1 PENDIDIKAN ISLAM / S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN / S-1 PERTANIAN / S-1 TEKNIK SIPIL / S-1 TEKNIK MESIN / S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA / S-1 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI / S-1 MANAJEMEN KEUANGAN / S-1 BAHASA INDONESIA / S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK / S-1 KEPERAWATAN+NERS / S-1 PENJASKESREK

Uraian Tugas Jabatan

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Keahlian Spesifik yang Diharapkan

Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) dalam melaksanakan tugas jabatan

Persyaratan Administrasi

  • Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus (Wajib)
  • Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)
  • Surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 (Wajib)
  • Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 (Wajib)
  • Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
  • Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
  • Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023) (Wajib)

Persyaratan Jabatan

  • (Tidak ada data)

Informasi Tambahan

Jumlah Kebutuhan

1

Penghasilan

Rp7.561.650 - Rp8.081.650

Website Instansi

https://casn.kemdikbud.go.id/

Call Center Instansi

pengaduan@kemdikbud.go.id

Medsos Instansi

IG: @kemdikbud.ri

Helpdesk Instansi

pengaduan@kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "AHLI PERTAMA - ARSIPARIS"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel