PUSAT-PUSAT Bagian Ketiga . Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan
Februari 24, 2019
Tambah Komentar
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BAB X . PUSAT-PUSAT
Bagian Ketiga . Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 797
(1) Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur
pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
(2) Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
(2) Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 798
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 799
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 798, Pusat Data
dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan dan kebudayaan;
c. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan
kebudayaan;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik
pendidikan dan kebudayaan; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat.
dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan dan kebudayaan;
c. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan
kebudayaan;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik
pendidikan dan kebudayaan; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat.
Pasal 800
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda;
c. Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan;
d. Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda;
c. Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan;
d. Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 801
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan,
keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara,
kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara,
kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
Pasal 802
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
e. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan
statistik pendidikan dan kebudayaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
e. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan
statistik pendidikan dan kebudayaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Pasal 803
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
b. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga.
a. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
b. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga.
Pasal 804
(1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran dan penyusunan laporan
Pusat.
(2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(3) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan serta urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat.
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran dan penyusunan laporan
Pusat.
(2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(3) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan serta urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat.
Pasal 805
Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 805, Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
b. pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
c. pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan
warisan budaya benda; dan
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
b. pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
c. pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan
warisan budaya benda; dan
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.
Pasal 807
Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda terdiri atas:
a. Subbidang Ketenagaan; dan
b. Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda.
a. Subbidang Ketenagaan; dan
b. Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda.
Pasal 808
(1) Subbidang Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga di bidang kebudayaan.
(2) Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda.
(2) Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda.
Pasal 809
Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan.
Pasal 810
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan;
b. pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan;
c. pelaksanaan validasi dan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan; dan
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan.
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan;
b. pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan;
c. pelaksanaan validasi dan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan; dan
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan.
Pasal 811
Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbidang Pembelajaran dan Warisan Budaya Tak Benda; dan
b. Subbidang Kelembagaan
a. Subbidang Pembelajaran dan Warisan Budaya Tak Benda; dan
b. Subbidang Kelembagaan
Pasal 812
(1) Subbidang Pembelajaran dan Warisan Budaya Tak Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran dan warisan budaya tak benda.
(2) Subbidang Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Subbidang Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 813
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 814
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
b. penyusunan statistik pendidikan dan kebudayaan;
c. pendayagunaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
d. pemberian layanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;dan
e. koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
b. penyusunan statistik pendidikan dan kebudayaan;
c. pendayagunaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
d. pemberian layanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;dan
e. koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 815
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan terdiri atas:
a. Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan; dan
b. Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan.
a. Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan; dan
b. Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan.
Pasal 816
(1) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
(2) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan.
(2) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan.
Belum ada Komentar untuk "PUSAT-PUSAT Bagian Ketiga . Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan"
Posting Komentar