BAB IV PROSES ENTRI - F. NILAI

Pendataan nilai peserta didik ditujukan bagi sekolah dibawah DITJEN DIKDASMEN KEMENDIKBUD yaitu sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Pada periode pendataan tahun 2022 target pendataan nilai US/USBN adalah data nilai US/USBN semester ganjil tahun ajaran 2022/2023. Penginputan nilai untuk masing-masing jenjang menggunakan aplikasi yang telah disediakan masing-masing direktorat pembinaan.

Panduan teknis pengisian nilai pada aplikasi erapor dapat diunduh di laman yang telah tersedia.
● Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMP:
● Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMA:
● Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMK:

Kewenangan input data nilai diberikan kepada operator sekolah sebagai petugas pendataan di sekolah serta kepada guru mata pelajaran.



Menu nilai menggunakan data relasional, sehingga bergantung pada kelengkapan data relasinya. Dalam proses Untuk mengisi data nilai, terdapat beberapa data yang perlu dipastikan sudah tepat dan lengkap,yaitu:
  • Pemilihan kurikulum di rombongan belajar (KTSP/Kurikulum 2013)
  • Anggota rombongan belajar
  • Pembelajaran
Persiapan data ini berguna untuk menghindari adanya error dikarenakan terdapat data relasi menu nilai yang tidak lengkap. Berikut adalah contoh peringatan karena belum diisinya data rombongan belajar dan pembelajaran.

Tabulasi nilai di aplikasi Dapodik menampilkan data penginputan nilai dari semester sebelumnya. Sekolah dapat menginput nilai sebelumnya dengan memilih semester yang akan diinput nilainya. Jika mata pelajaran yang akan diberikan nilai tidak tampil, maka penginputan nilai untuk mata pelajaran di semester tersebut tidak perlu diinput.




1. Rapor

a) Nilai Rapor

Dalam rangka menjaring data nilai yang memiliki kualitas baik maka disusun prosedur penggunaan aplikasi Dapodik. Prosedur ini diharapkan diikuti oleh sekolah dalam pelaksanaan pendataan nilai peserta didik. Kegiatan yang dilakukan meliputi proses persiapan dan proses input nilai. Berikut adalah prosedur penginputan nilai rapor.

g) Pengisian setiap Semester Genap

Proses penginputan nilai rapor dilakukan setiap semester  genap.


2. US/USBN

a) Nilai US/USBN

Dalam rangka menjaring data nilai yang memiliki kualitas baik maka disusun prosedur penggunaan aplikasi Dapodik. Prosedur ini diharapkan diikuti oleh sekolah dalam pelaksanaan pendataan nilai peserta didik. Kegiatan yang dilakukan meliputi proses persiapan dan proses input nilai. Berikut adalah prosedur penginputan nilai US/USBN.


h) Pengisian setiap Semester Genap Tingkat Akhir

Proses penginputan nilai US/USBN dilakukan setiap semester genap di tingkat akhir.

3. UKK

a) Uji Kompetensi Keahlian

Untuk memenuhi kebutuhan penginputan data yang lengkap, menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) ditambahkan di Aplikasi Dapodik khusus untuk jenjang SMK. Secara umum, penginputan nilai UKK tidak berbeda dari penginputan nilai lainnya.

Pada mata pelajaran kelas 12 tambahkan data pembelajaran mata pelajaran C1 pada alokasi jam muatan sekolah.

Pilih mata pelajaran C1, isikan form SK mengajar dengan isian “USBN” dan lengkapi pilihan PTK yang dipilih mengisi nilai. Dengan isian sebagai muatan sekolah maka data ini akan aman dan tidak mengganggu data TPG guru lainnya.

Tambahkan mata pelajaran C1 sesuai struktur kurikulum, sebagai contoh:



Selanjutnya tambahkan pembelajaran untuk mengakomodir nilai C2 untuk USBN dan C3 untuk nilai UKK.

  • Karena penyelenggaraan USBN untuk maple Dasar Program Keahlian digabung begitu juga dengan UKK untuk matpel Paket Keahlian (C3) maka record pembelajaran diwakili dengan maple produktif (800000100). Nilai USBN dan UKK akan diinput pada menu yang berbeda.
  • Tambahkan jenis pembelajaran Muatan Sekolah dengan mata pelajaran Produktif kode 800000100, dengan nama mata pelajaran C2(USBN) atau C3(UKK).


Pada menu US/USBN tambahkan mata evaluasi untuk USBN. Lengkapi mata pelajaran yang di USBN kan. Untuk matpel A dan B harus melengkapi data pembelajaran terlebih dahulu.

Data nilai US/USBN siap diisi dengan metode import ataupun di entry oleh masing-masing guru mata pelajaran yang ditugaskan sesuai data pembelajaran.

4. Nilai UPK (Ujian Pendidikan Kesetaraan)

Nilai UPK hanya terdapat pada sekolah Kesetaraan. Penginputan nilai UPK (warga belajar) dilakukan oleh PTK yang mengajar pada setiap kelas, dengan menggunakan fitur tukar pengguna atau login aplikasi dapodik menggunakan akun PTK. Fitur Nilai UPK hanya bisa digunakan setelah pelaksanaan UPK/semester genap. Data UPK akan muncul berdasarkan data yang sudah diinputkan pada semester ganjil.










Belum ada Komentar untuk "BAB IV PROSES ENTRI - F. NILAI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel