Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2024.c)

Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2024.c)

Penilaian kerusakan bangunan:

  1. Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
  2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yang dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak
  3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada Butir 2 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada Butir 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
  5. Dinas pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengandokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

  1. Ketentuan lainnya:

    1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, capaian jangka pendek (immediate outcome) digunakan sebagai pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran 2025.
    2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome), dan landasan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2025, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
 

Belum ada Komentar untuk "Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2024.c)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel